Translate

Redaksi Tabuka News | 17 January 2024

Kini Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Terdaftar di Mahkamah Agung

Kini Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Terdaftar di Mahkamah Agung


Timika, Tabukanews.com - Kasus Tipikor yang melibatkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, ternyata terus bergulir. Kasus tersebut tak lain terkait dengan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Meski sebelumnya telah diputus bebas, namun kini kasusnya telah mencapai tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA), yakni ke tahap selanjutnya dengan adanya pendaftaran kasasi di MA.

Dalam perkembangan terbaru, di website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung menyatakan bahwa kasus ini telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 523/K/Pid.Sus/2024 dan nomor Surat Pengantar 6410/PAN.PN.W22.U1/HK.2.2/X/2023.

Awalnya, kasus ini bermula dari penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Meski Eltinus Omaleng sebelumnya dianggap tak bersalah dan mendapatkan vonis bebas, namun kini kasusnya telah mencapai tahap Kasasi di MA.

Eltinus Omaleng, yang merupakan kepala daerah terpilih, terlibat dalam polemik terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika. Sebelumnya, Marthen Sawy (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Teguh Anggara (Direktur PT Waringin Megah), dua terdakwa lain dalam kasus ini, telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta masing-masing.

"Sidang di PN Makassar menyatakan Eltinus hanya bersalah dalam hal administrasi. Ini menjadi pertimbangan majelis hakim," ungkap Sibali, Humas PN Makassar pada 18 Juli 2023.

Saat ini, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut seiring menunggu jadwal sidang Kasasi yang akan menentukan nasib Bupati Mimika tersebut.

Apalagi dalam pembahasan APBD Kabupaten Mimika tahun 2024, masih saja dianggarkan dana hibah sebesar Rp.100 Milyar untuk kelanjutan pembangunan gereja dimaksud.(Manu)