Kinerja Bumd Pt Mas Bakal Dievaluasi Melalui Rups, Pemkab Mimika Buka Seleksi Direksi Baru
MIMIKA, TabukaNews.com — Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, bersiap merombak kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS).
Evaluasi kinerja arah interim dan rencana seleksi pimpinan baru akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan pada minggu kedua Agustus 2026.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kembali BUMD yang didirikan sejak tahun 2004 tersebut. Meski diniatkan sebagai penggerak ekonomi daerah dan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), PT MAS sempat mangkrak hingga pertengahan 2025 sebelum akhirnya dibentuk pengurus sementara.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa seluruh mekanisme evaluasi hingga tata cara pengisian dewan direksi dan komisaris wajib mengacu pada keputusan RUPS, sesuai ketentuan peraturan-undangan BUMD.
“Bahwa pemilihan dewan direksi dan komisaris PT.MAS harus diputuskan dalam RUPS bersama sama dengan laporan kinerja dewan direksi dan komisaris. Setelah RUPS dilakukan barulah pemerintah sebagai pemegang saham dapat melakukan proses pemilihan Direksi dan komisaris PT MAS sebagaimana yang telah pengambilan dalam RUPS nanti,” ujar Johannes Rettob, Jumat (7/8/2026).
Johannes menjelaskan, jajaran pengurus yang ada saat ini berstatus sementara dan tidak pernah dilantik secara definitif. Masa tugas sementara mereka berjalan selama satu tahun, terhitung sejak September 2025 hingga September 2026, dengan mandat utama menyelesaikan legalitas perizinan, dokumen operasional, tata kelola kepegawaian, hingga penyusunan rencana bisnis.
“Maka udah harus melakukan RUPS lagi pada bulan Agustus 2026 untuk mendengarkan laporan pertanggung jawaban, baik kegiatan, operasional maupun keuangan. Dalam RUPS tersebut akan mengambil beberapa hal, antara lain tentang arah. Apakah sudah harus memproses sleksi, persyaratan arah, prosedur seleksi, waktu dan lain-lain, dan penilaian kinerja direksi, jumlah direksi tergantung jenis bisnisnya agar tidak terjadi pemborosan,” tuturnya.
Setelah RUPS memberikan hijau, Pemkab Mimika akan membuka proses seleksi terbuka selama kurang lebih tiga bulan. Johannes memastikan seleksi ini memberi ruang bagi seluruh profesional, termasuk masyarakat adat Kamoro dan Amungme, selama memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan organisasi.
Sebagai pemegang saham tunggal, Pemkab Mimika menegaskan komitmennya untuk membenahi BUMD agar beroperasi secara efisien dan benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Pemerintah sebagai pendiri, pemilik dan pemegang saham tunggal mempunyai kewenangan mutlak untuk mengangkat, menghentikan anggota, mengganti direksi sesuai aturan, bahkan sampai membubarkan perusahaan jika dianggap tidak menguntungkan yang dilakukan dalam RUPS sesuai ketentuan,” kata Johannes.
(Editor: Ahmad)









