Translate
Redaksi Tabuka News | 10 November 2025Kepala Kampung di Mimika Diberi Tenggat Penyelesaian LPJ Dana Desa
TIMIKA, TabukaNews.com - Para kepala kampung di Kabupaten Mimika diingatkan tentang pentingnya penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD).
Saat ditemui Senin (10/11/2025) Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa mereka memiliki waktu dua minggu untuk menyelesaikan laporan tersebut, jika tidak, pengukuhan kepala kampung akan mengalami penundaan kembali.
Dimana kebijakan ini diumumkan oleh Bupati Rettob saat apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan. Ia menyoroti pentingnya laporan penggunaan dana desa sebagai prasyarat untuk pengukuhan kepala kampung.
"Dua minggu adalah batas waktu yang saya berikan. Jika laporan belum siap, proses pengukuhan akan ditunda," ujarnya dengan tegas.
Sebelumnya, bupati telah menunda pengukuhan beberapa kepala kampung karena belum adanya LPJ yang lengkap.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen agar dana desa digunakan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat kampung. Oleh karena itu, para kepala kampung diharapkan segera menyelesaikan LPJ agar pengukuhan dapat berlangsung tanpa hambatan. (Elis)