Keluarga Sumitro Diminta Kejaksaan Serahkan 50 Hektar dan Rp. 10 Milyar, Kuasa Hukum: Bukti Rekaman Ada

Timika, Tabukanews.com – Kuasa Hukum Sumitro, Petrus Bala Pattyona, membantah pernyataan Kejaksaan Negeri tentang tekanan kepada kliennya saat pemeriksaan sebagai Saksi di Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Kami ingin membantah pernyataan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Mimika soal tekanan kepada Bapak Sumitro saat pemeriksaan sebagai Saksi di Kejaksaan Negeri Tangerang,” tulis rilisnya kepada media ini, Rabu (10/05/2023).
Petrus mengungkapkan kliennya ditawari solusi pendamaian kasus, namun bersifat amibgu antara kasus korupsi atau perdata.
“Di sela-sela pemeriksaan, saat rehat, Ibu Kajari dan Penyidik Dony S. Umbara berbicara ke anak-anak Pak Sumitro dengan kata-kata yang intinya, kalau kasus Pomako mau selesai dengan baik maka tanah 50 ha (hektar) milik Pak Sumitro dikembalikan ke Pemda Mimika bersama uang 10 M hasil penjualan tanah 5 ha ke PT Semen Papua,” ungkapnya.
“Di sini Penyidik bersikap ambigu, di satu pihak mau menyidik kasus korupsi, tetapi di lain pihak seolah bertindak sebagai Pengacara Negara yang mau menyelesaikan kasus secara perdata,” tambahnya.
Tidak sembarangan bicara, Petrus mengaku mengantongi bukti rekaman tindak tekanan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum Kejaksaan kepada pihak kliennya.
“Kalau Tim Penyidik dan Kajari membantah bahwa tidak menekan Pak Sumitro, nanti pada saatnya kami umumkan bentuk penekanan dan rekamannya akan kami siarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sebagai Kuasa Hukum Sumitro, telah siap dengan segala upaya jalur hukum di ranah perdata, bahkan sampai ke Jaksa Agung.
“Mengenai adanya tekanan Kajari kepada klien kami, kami nilai bersikap ambigu, apakah mau menyidik kasus korupsi atau mau menyelesaikan kasusnya secara perdata. Telah kami laporkan juga ke Jaksa Agung, Jampidsus, Jambin, Jamintel, Jamdatum, Jamintel, Direktur Penyidikan, Komisi Kejaksaan beserta data-data yg lengkap," tutupnya.