Kejari Mimika Lelang 41 Barang Rampasan Untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
MIMIKA, TabukaNews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menggelar Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara (Julbara) di Aula Kantor Kejari Mimika, Kabupaten Mimika, Jumat (30/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset hasil tindak pidana serta memperkuat tata kelola institusi penegak hukum yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut melibatkan total 41 unit barang rampasan dari berbagai perkara pidana yang telah ditangani lembaganya.
Puluhan barang bukti yang dilepas melalui mekanisme penjualan langsung ini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni:
Kendaraan bermotor (9 unit): Mencakup berbagai merek sepeda motor seperti Honda Supra X 125, Yamaha Mio M3, Yamaha FreeGo, Honda Vario, Yamaha Vino, Yamaha Jupiter Z 115, dan Honda Beat.
Telepon genggam (32 unit): Terdiri dari beragam merek ponsel pintar, di antaranya iPhone, Samsung, Oppo, Vivo, Realme, Redmi, Infinix, dan ITEL.
"Setiap barang yang ditawarkan telah dilengkapi daftar penjualan resmi yang merinci identitas fisik, nama yang tercantum dalam daftar perkara, nilai likuidasi, hingga keterangan kondisi barang secara transparan," ungkap Kajari.
Pelaksanaan Julbara ini merupakan upaya Kejari Mimika dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang rampasan negara.
Selain untuk menyelesaikan penumpukan barang bukti, langkah tersebut dinilai penting guna memberikan manfaat ekonomis secara nyata serta mendukung peningkatan penerimaan negara sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Mimika menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan profesionalisme dalam setiap tugas penegakan hukum, termasuk dalam aspek pengelolaan barang rampasan agar senantiasa memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.
Penulis: Ahmad









