Translate

Redaksi Tabuka News | 23 January 2026

Kejari Mimika Kembalikam BB ke Pemilik Sah, Wujud Kepastian Hukum Humanis

Kejari Mimika Kembalikam BB ke Pemilik Sah, Wujud Kepastian Hukum Humanis


TIMIKA, TabukaNews.com  - Dalam mewujudkan kepastian hukum yang humanis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengembalikan barang bukti (BB) salah satu unit sepeda motor dari kasus tindak pidana pencurian kepada pemilik yang sah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha mengatakan bahwa penyerahan barang bukti ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Kamis 22 Januari 2026.

Putu menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) kepada pemilik sah ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika. 

"Pengembalian ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan hak-hak korban sebagai bagian dari proses penegakan hukum," kata Putu dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

Lebih lanjut kata Putu, pengembalian barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama Syamsul Hadi alias Hadi, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan.

Dalam perkara dimaksud, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam-merah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

Melalui kegiatan pengembalian barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan humanis, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang berkeadilan, di mana penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak korban.

"Kejaksaan Negeri Mimika akan terus berupaya menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal demi mewujudkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," pungkasnya.(Ahmad)