Kejari Mimika Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Proyek Lahan Perkebunan, Calon Tersangka Lebih dari Satu Orang

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha (kanan), didampingi Kasi Pidum Kejari Mimika (kiri). (Foto: Istimewa).

Kejari Mimika Gandeng Bpkp Hitung Kerugian Negara Proyek Lahan Perkebunan, Calon Tersangka Lebih Dari Satu Orang

​MIMIKA, TabukaNews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi Belanja Proyek Pembukaan Lahan Perkebunan seluas 150 hektar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, I Putu Eka Suyantha, menyatakan bahwa berinvestasi saat ini tengah bersiap melakukan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Langkah ini diambil untuk mendapatkan perhitungan resmi terkait nilai Kerugian Negara (KN) dalam proyek tersebut.

“Kami memaksimalkan dan terus bergerak cepat agar penanganan kasus ini bisa segera ditingkatkan ke tahap berikutnya. Terkait klaster perkebunan, kami berupaya segera melakukan ekspose ke BPKP guna memperoleh hasil perhitungan kerugian negaranya,” ujar I Putu Eka Suyantha, saat diwawancarai wartawan, Jumat (17/7/2026).

Hingga saat ini, tim jaksa penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa lebih dari sebagian kelompok petani yang terdaftar dalam proyek tersebut. 

Berdasarkan keterangan para Saksi, tim penyidik ​​menemukan bahwa sebagian kelompok tani telah melakukan penanaman sesuai dengan permohonan dinas terkait. 

Namun, kejaksaan masih merahasiakan sejumlah temuan material demi kelancaran penyidikan.

"Ada beberapa hal yang bersifat rahasia dan belum bisa saya bongkar ke publik karena masih dalam tahap penyelidikanan. Kami menunggu hasil perhitungan dari BPKP terlebih dahulu. Dalam waktu dekat setelah hasil keluar, target penetapan tersangka akan kami umumkan. Yang pasti, targetnya lebih dari satu orang," tegas Kajari.

Sita Uang Tunai Rp300 Juta dari Rekanan

​Langkah agresif Kejari Mimika ini merupakan kelanjutan dari tindakan hukum sebelumnya. 

Pada hari Selasa, 7 Juli 2026, Tim Jaksa Pidsus Kejari Mimika telah menyita uang tunai sebesar Rp300 juta yang diserahkan oleh M, perwakilan dari PT TPM selaku rekanan proyek.

​Prosesi penyerahan uang sitaan tersebut berlangsung di Aula Kejari Mimika, dipimpin langsung oleh Kajari I Putu Eka Suyantha dan diterima resmi oleh Kasi Pidsus Arthur Fritz Gerald. 

Untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi, proses penyertaan tersebut juga disaksikan secara independen oleh perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Timika. Uang tersebut kini telah disetor ke rekening penitipan barang bukti resmi kejaksaan.

Kasus yang bersumber dari dana APBD Mimika 2024 ini menjadi sinyal pergeseran gaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kabupaten Mimika. 

Kejaksaan menegaskan bahwa prioritas utama saat ini tidak hanya menahan pelaku, melainkan juga memburu aset demi memulihkan kerugian negara (asset recovery).

Kendati bergerak progresif, Kejari Mimika menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan hukum yang berjalan. 

Kajari juga memberikan peringatan keras kepada seluruh rekanan proyek pemerintah di Mimika agar tidak menyalahgunakan anggaran publik.

(Editor: Ahmad)

Iklan