Kejaksaan Negeri Mimika Bereskan Kasus Penganiayaan via Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Mimika Bereskan Kasus Penganiayaan Via Restorative Justice

​MIMIKA, TabukaNews.com  — Kejaksaan Negeri Mimika resmi menghentikan penuntutan kasus penganiayaan akibat sengketa utang rental mobil melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). 

Keputusan ini diketok setelah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat antara tersangka dan korban.

Persetujuan penghentian perkara tersebut diputuskan dalam Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif yang digelar via konferensi video dari Kantor Kejari Mimika, Kamis, 18 Juni 2026. 

Proses penyelesaian perkara ini diikuti oleh Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, beserta jajarannya dan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi mengedepankan pemulihan keadaan sosial ketimbang sekadar menghukum pelaku.

​“Persetujuan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam mengimplementasikan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan dan harmonisasi hubungan,” ujarnya.

Adapun kasus ini bermula dari urusan piutang bisnis rental mobil pada 24 Januari 2026. Saat itu, tersangka berinisial JJG menghubungi korban, KS, untuk menagih sisa setoran senilai Rp750 ribu. KS menolak membayar karena merasa seluruh kewajibannya sudah lunas.

​Ketegangan memuncak pada Minggu dini hari, 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT. JJG mendatangi KS di depan Gedung Eme Neme Yauware, Timika. 

Cekcok mulut soal tagihan itu berujung pada kekerasan fisik. JJG memukul wajah dan tangan KS berkali-kali sebelum akhirnya dilerai oleh saksi berinisial BSS.

Hasil Visum et Repertum menunjukkan KS mengalami memar pada mata kanan dan patah tulang jari manis kanan akibat hantaman benda tumpul. 

Meski mengalami patah tulang, luka tersebut diklasifikasikan sebagai luka ringan yang tidak merintangi aktivitas permanen.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan. KS memberikan maaf secara sukarela tanpa paksaan, sementara JJG mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak mengulanginya. 

Setelah mengevaluasi syarat formil dan materiil, Direktorat A JAM Pidum Kejaksaan Agung menyetujui usulan penghentian penuntutan ini.

​Melalui putusan ini, Kejari Mimika menyatakan akan terus mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif sebagai instrumen hukum yang humanis dan profesional sesuai kebijakan nasional.

(Ahmad).

Iklan