Kedaulatan Masyarakat Adat Tsingwarop Di Tengah Arus Investasi
MIMIKA, TabukaNews.com — Arus investasi dan pembangunan infrastruktur yang pesat di Kabupaten Mimika kerap menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang rentan. Desakan kepentingan ekonomi tak jarang mengikis ruang hidup dan hak-hak teritorial pemangku adat setempat.
Merespons kondisi tersebut, Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) menggelar workshop publik di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekda Mimika, Abraham Kateyau, ini mengusung tema "Sosialisasi dan Penguatan Kedaulatan Masyarakat Hukum Adat Papua atas Tanah Adat di Tanah Papua".
Ketua Panitia, Litinus Niwilingame, menegaskan bahwa agenda ini dirancang untuk membendung pengikisan hak-hak adat serta membangun kesadaran kolektif warga akan kedaulatan tanah ulayat mereka.
"Tujuan workshop hari ini adalah sosialisasi untuk penguatan kedaulatan masyarakat adat atas hak-hak yang dimiliki di Tanah Papua. Dalam hal ini memberikan kesadaran kepada masyarakat terutama, sehingga masyarakat harus lebih paham mereka itu sebenarnya memiliki hak dan kedaulatan di atas tanah mereka untuk membangun hidup hari ini dan generasi ke depan," ujar Litinus kepada awak media usai kegiatan.
Litinus menyoroti dinamika regulasi dan kebijakan daerah yang dinilai belum sepenuhnya memihak pada perlindungan hak-hak ulayat.
Menurutnya, seiring pesatnya kemajuan wilayah dan masuknya modal, posisi masyarakat adat kerap terpinggirkan dari skema pembangunan daerah.
"Dari sisi regulasi, bagaimana peraturan di Republik ini dapat memberikan masyarakat adat posisi yang benar dan baik sehingga tetap dilindungi. Seiring kemajuan, hak-hak masyarakat kerap tersingkirkan oleh berbagai kepentingan yang datang. Oleh karena itu, kita gelar sosialisasi ini agar masyarakat tetap eksis dan bertahan di atas tanah mereka," kata Litinus.
Forum diskusi ini tidak terbatas pada masyarakat dari tiga kampung suku pemukim asli—Tsinga, Waa Banti, dan Aroanop—melainkan turut melibatkannya secara inklusif kepada elemen lintas suku dan organisasi sosial kemasyarakatan di Mimika.
Perwakilan paguyuban, kepala suku, organisasi kepemudaan (OKP), hingga tokoh masyarakat setempat dihadirkan untuk menyamakan persepsi mengenai perlindungan hukum atas tanah adat.
Litinus menegaskan, agenda ini tidak akan berhenti pada wacana di meja diskusi semata. Panitia bersiap menyusun rekomendasi strategis yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait.
"Tentunya workshop ini akan melahirkan sebuah rekomendasi kepada para stakeholders. Kami dan masyarakat akan merumuskan hasil akhir dari pertemuan ini sebagai tindak lanjut, agar kesadaran dan pengakuan atas hak tanah adat ini terus berjalan konsisten," tutur Litinus.
Melalui konsolidasi ini, FPHS Tsingwarop berharap Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menelurkan regulasi konkret berupa pengakuan formal hak-hak ulayat, sehingga masyarakat adat tak sekadar menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.
Editor: Ahmad









