Kecelakaan Tunggal Di Jalan Poros Sp 5 Timika, Pengendara Motor Tewas Menabrak Pembatas Jalan
MIMIKA, TabukaNews.com — Kecelakaan tunggal maut terjadi di Jalan Poros SP 5, tepatnya di kawasan sebelum Sentra Pendidikan, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIT.
Seorang pengendara sepeda motor berinisial MA (30) dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih bersertifikasi nomor polisi PA 2489 HY napas terakhir akibat menderita luka berat di bagian belakang kepala pascabenturan keras.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Amir Rado menerangkan bahwa peristiwa mematikan tersebut dipicu oleh laju kendaraan korban yang hilang kendali sewaktu melintas dalam kecepatan tinggi dari perempatan GOR Futsal SP 5 menuju ke arah Jalan Poros SP 5.
Pengendara SPM kehilangan kendali dan menabrak median pembatas jalan hingga tersesat, lalu kendaraan oleng dan jatuh ke badan jalan dan mengalami luka di belakang kepala, ujar Amir saat dikonfirmasi, Rabu siang.
Olah umum TKP awal yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika menyimpulkan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh kecerobohan pengemudi yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan aman di jalan.
Selain merenggut nyawa pengendaranya, kerugian materiil akibat kerusakan fisik kendaraan ditaksir mencapai Rp 1 juta.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian kembali memperingatkan pentingnya kewaspadaan serta kedisiplinan para pengguna jalan demi meminimalkan potensi bahaya dan risiko kecelakaan fatal di wilayah hukum Kabupaten Mimika.
“Sat Lalu Polres Mimika mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi lalu lintas peraturan, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, mengendalikan kecepatan kendaraan sesuai kondisi jalan, serta tetap berhati-hati demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa,” tutur Amir.
Editor: Ahmad









