Kasus Penyelundupan Sopi Lewat Kapal Di Mimika Naik Tahap I
MIMIKA, TabukaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kasus penyelundupan minuman beralkohol lokal ilegal jenis sopi dengan tersangka berinisial ATK ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Pelimpahan berkas ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 30 April 2026.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan saat kapal laut KM Leuser yang berlayar dari Kota Tual bersandar di Pelabuhan Pomako, Timika, pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 07.30 WIT.
Personel gabungan dari Polsek Pelabuhan Pomako dan Satpol PP yang tengah melakukan razia rutin mendapatkan informasi dari seorang buruh pikul (TKBM) berinisial FT mengenai adanya penumpang yang membawa minuman keras di dek 4 kiri bawah kapal.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah tas berwarna cokelat dan hitam yang disembunyikan di bawah tempat tidur seorang wanita.
“Kami mengamankan dan menangkap pelaku untuk di bawa ke Kantor Polsek Pelabuhan Pomako Timika, setibanya di kantor tersebut kami langsung membuka beberapa tas warna coklat dan tas warna hitam yang di dalamnya berisi minuman beralkohol jenis sopi,” jelas Hempy dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita total 104 kantong plastik es batu berukuran masing-masing 600 ml dan satu botol bekas air mineral berisi sopi.
Barang bukti tersebut dikemas secara bervariasi di dalam tas, antara lain berisi 15 kantong, 12 kantong, dan 10 kantong plastik bening berukuran 600 ml.
Setelah penangkapan, Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong bersama personel Sat Resnarkoba Polres Mimika membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Kantor Polres Mile 32 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Proses penyerahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba, Aipda Anjash Asmara Tuharea dan Briptu Nur Fajrin.
Berkas tersebut diterima langsung oleh petugas piket staf Kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran minuman beralkohol ilegal serta tindak pidana lainnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika," pungkas Hempy.(Ahmad).









