Translate

Redaksi Tabuka News | 25 November 2025

Kasus Pencurian di Toko Karunia Papua Abadi Naik Tahap II

Kasus Pencurian di Toko Karunia Papua Abadi Naik Tahap II


TIMIKA, TabukaNews.com -  Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko Karunia Papua abadi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, telah naik ke tahap II pada Senin, (24/11/2025).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan menyatakan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, berdasarkan surat Nomor: B-2497/R.1.19/Eoh.1/11/2025 tanggal 24 November 2025. 

Penyerahan dipimpin oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika, Baru Aipda Arahman bersama anggota lainnya. 

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, menyampaikan, bahwa proses pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polsek Mimika Baru dalam menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan .

 "Kami melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku, Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kami segera lakukan koordinasi dan pelimpahan Tersangka serta Barang Bukti ke Kejaksaan, kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas," ungkap Kapolsek. 

Kasus Curat ini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak Korban di SPKT Sektor Mimika Baru dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/84/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 24 September 2025 dengan Korban Paulus Priyanto.

Kedua tersangka dalam kasus ini yang diserahkan kepada Kejari Mimika masing-masing berinisial AW alias Ambo dan MF alias Manu. Keduanya diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Maria Petrona Dity Justitia Massela. 

Dengan diserahkannya Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Mimika maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan. 

Atas perbuatannya Tersangka AW alias AMBO dan MF alias Manu dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. 

“Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dari pihak Kepolisian resmi selesai dan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan,” tutupnya. 

Adapun barang bukti yang turut diserahkan, diantaranya :

a.1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Putih,  Nopol: PA. 2267 HF 

b.1 (satu) Buah Besi Linggis warnah hitam dengan panjang sekitar  55 Cm

c. 1 (satu) pasang rengkot hujan warnah kuning

d. 1 (satu) buah Helem merek VC Helmet M1R warnah merah kuning

e. 1 (satu) buah jaket warnah biru

f.  1 (satu) buah Flasdis merek Sandisk warnah hitam merah yang berisi 2 (dua) rekaman CCTV dengan durasi 32 Menit

g.  1 (satu) potong besi patahan gembok warnah putih dengan panjang sekitar 9 Cm

h. 1 (satu) buah gembok besi warnah putih merek VEGAZ BRASS CYLINDER

i.  1 (satu) buah rantai besi warnah coklat dengan panjang sekitar 43 Cm

j. 2 (dua) lembar  Daftar barang –barang milik Toko Karunia Papua Abadi yang hilang.  (Ahmad).