Translate
Redaksi Tabuka News | 03 February 2026Kasus Narkotika Yang Diungkap di Bandara Mozes Kilangin Naik Tahap I
TIMIKA, TabukaNews.com – Kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Mimika di area kargo Bandara Mozes Kilangin Timika dengan tersangka berinisial GR dan NT pada Senin 22 Desember 2025 kini naik tahap I pada Selasa (3/2/2026).
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi menyebutkan, proses pengiriman berkas perkara ini dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika.
“Pengiriman berkas perkara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5, Mile 32, Kabupaten Mimika,” ujarnya membenarkan.
Sebelumnya diberitakan, Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 06.10 WIT.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 22 Desember 2025.
Pengungkapan ini berawal pada Senin pagi sekitar pukul 06.10 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dipimpin KBO Iptu Heri Setiabudi menerima informasi terkait temuan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di area kargo Bandara Moses Kilangin Timika.
Paket tersebut pertama kali diamankan oleh personel TNI AU (Lanud) Moses Kilangin Timika bersama personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika.
Berdasarkan informasi awal, paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial GR, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga. Tersangka GR pun diamankan di Kantor Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bergerak menuju Polsek Kawasan Bandara untuk melakukan koordinasi dan pendalaman.
Sekitar pukul 07.00 WIT, tim tiba di lokasi dan melakukan interogasi awal terhadap tersangka GR. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berinisial NT, yang berdomisili di Jalan Sp2, Jalur 2 Timika.
Atas pengakuan GR, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat dimaksud. Sekitar pukul 08.30 WIT, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu NT dan IW, di sebuah kamar kos di wilayah Jalan SP 2 Jalur 2 Timika.
Dari hasil interogasi, tersangka NT mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan di kargo Bandara Moses Kilangin Timika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikirim melalui GR ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bersama Kapolsek dan personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika melakukan koordinasi dengan TNI AU (Lanud) Moses Kilangin Timika untuk proses penyerahan barang bukti yang sebelumnya diamankan.
Setelah seluruh rangkaian koordinasi selesai, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan, sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka.
Dari tersangka GR, polisi mengamankan 2 (dua) paket plastik klip bening besar berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak box warna coklat beriskan 3 (tiga) kemasan popok bayi dan 2 (dua) kemasan air gelas merek Dwi Koala (modus penyimpanan sabu), 1 (satu) buah kotak box warna coklat berisikan 4 (empat) botol minuman berakohol jenis Captain Morgan (modus pengiriman paketan Sabu), 1 (satu) buah ponsel merek Realme C65 warna Starlight Purple, uang tuanai Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) yunit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat muda.
Kemudian, barang bukti dari tersangka NT terdiri dari 1 (satu) buah ponsel merek Realme C25 warna abu abu, dan 1 (satu) bundel plastik klip bening kecil. Selanjutnya, barang bukti dari tersangka IW terdiri dari 1 (satu) buah ponsel merek Vivo V1711 warna ungu.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ahmad)