Kasus Narkotika Di Timika: Polisi Limpahkan Tersangka Perempuan Dan 280 Paket Sabu Ke Kejaksaan
MIMIKA, TabukaNews.com — Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika resmi menyerahkan seorang tersangka kasus peredaran narkotika berinisial NNML alias N beserta ratusan paket sabu ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat, 18 September 2026.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, sekitar pukul 14.00 WIT, usai Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap atau P21.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti ini menandai berakhirnya wewenang penyidikan di tingkat kepolisian.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandakan bahwa proses penyidikan oleh Sat Resnarkoba telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Selanjutnya, tersangka akan segera menjalani proses persidangan. Kami dari jajaran Polres Mimika berkomitmen penuh untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Mimika," ujar AKP Habibi C. Solosa, Sabtu, 19 September 2026.
Kasus hukum yang menjerat NNML berawal dari operasi tangkap tangan di sebuah rumah indekos di Jalan Perintis Gang Panimbar, Timika, pada 20 Mei 2026 dini hari.
Merespons aduan warga terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut, tim kepolisian menggeledah hunian tersangka dan menemukan 36 paket plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam pot pohon jeruk.
Pengembangan di lokasi yang sama pada sore hari menghasilkan penemuan barang bukti tambahan.
Petugas menemukan 243 paket kecil dan satu paket sedang sabu yang tertanam di dalam pasir di samping keran air.
Ratusan paket sabu tersebut terbungkus kantong plastik warna kuning dan merah serta dilapisi lembaran tisu untuk mengelabuhi petugas.
Secara keseluruhan, kepolisian menyita 280 paket sabu siap edar beserta barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan, ratusan sedotan plastik penyedot, kantong pembungkus, dan satu unit ponsel pintar milik tersangka.
Tersangka NNML dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 137 dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas dugaan penguasaan, penyimpanan, dan upaya menghalangi penyidikan perkara narkotika Golongan I.
Penyerahan tahap II dipimpin langsung oleh AKP Habibi C. Solosa dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Imelda Irianti Simbiak di Kantor Kejari Mimika.
Usai penyerahan berkas dan barang bukti, penahanan tersangka NNML kini dialihkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Timika.
Editor: Ahmad









