Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Terjadi Diskriminatif, Ylbh Minta Polres Usus Tuntas
Timika, Tabukanews.com - Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, meminta Polres Mimika menyikapi kasus kekerasan terhadap anak, yang menimpa Bernardus Fiktor Faungil umur 16 tahun, warga Jalan Mahkota Hasanudin.
Menurutnya, kasus penganiyaan terhadap korban seharus tidak boleh terjadi, lantaran terjadi praduga yang diskriminatif, dilakukan oleh oknum yang diduga para tetangganya.
"Saya minta Komnas perlindungan anak untuk melihat kasus ini karena kejadian tersebut salah sasaran yang seharusnya tidak boleh terjadi terhadap anak di bawah umur," ujar Yosep kepada media ini, Minggu (18/12/2022).
Lagi katanya, dalam UU NO 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak Pasal 76C menyatakan: Setiap orang dilarang menempatkan , membiarkan , melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama [3] tiga tahun 6 (eman) bulan dan atau denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jo pasal 170 KHPidana ayat (1) menyatakan: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhdap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"Kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang terhadap korban terhadap anak di dibawah yang umur 16 tahun, yang saat ini masih duduk di bangku sekolah kelas 3 (tiga) salah satu SMK Swasta di Timika," sebutnya.
Sementara orang tua korban, Yohanas Fautngil, mengungkapkan kasus penganiyaan terhadap anaknya yang di bawah umur atas nama Bernardus Fiktor Faungil umur 16 tahun terjadi di jalan Mahkota Hasanudin, tepatnya di rumah tempat tinggal korban.
Kejadian tersebut awalnya korban sementara tidur di rumah bersama dengan kakak korban. Tanpa ditanya awal permasalahan sekelompok orang datang melempar rumah tempat tinggal korban yang pada saat itu dalam keadaan lagi tidur.
"Sekelompok tersebut diduga kuat tetangga rumah korban dan korban mengetahui beberapa orang pada saat kejadian. Saya sebagai orang tua korban meminta pihak kepolisian untuk memproses kasus ini," tandasnya.(dzy)









