Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gerai Maritim: Kejari Mimika Tetapkan Orang Ini Sebagai Tersangka
MIMIKA, TabukaNews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika resmi menetapkan seorang kontraktor berinisial IP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018.
IP, yang bertindak selaku penyedia jasa dari PT FJP, langsung dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (28/9/2026).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika mengantongi dua alat bukti yang cukup serta hasil audit kerugian keuangan negara.
Perbuatan IP disinyalir memangkas dan merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah dalam pengerjaan sarana perdagangan maritim tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menyatakan bahwa timnya mendapati indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang terstruktur sejak proses pelaksanaan proyek.
Penetapan status hukum terhadap IP dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/R.1.19/Fd.2/09/2026 tertanggal 28 September 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan dokumen yang telah diperoleh, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018. Tim Penyidik juga telah memperoleh 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka," jelas Kajari alam keterangan resminya kepada media ini, Seni sore.
Kerugian Negara Rp483 Juta dan Pelanggaran Prosedur
Penyidikan atas proyek Gerai Maritim ini berjalan panjang sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan pertama pada November 2023, hingga mengalami beberapa kali pembaruan surat perintah hingga awal 2026.
Sepanjang proses tersebut, penyidik menyita sejumlah bundel dokumen serta memeriksa sedikitnya 23 orang saksi dan dua ahli.
Dari hasil perhitungan ahli, audit mengungkap potensi penyimpangan dana fisik yang merugikan kas negara sebesar Rp483.230.121,26.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan substansial terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk pelanggaran Pasal 7, Pasal 17, dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan langsung menahan IP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 September hingga 18 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, tersangka IP disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejar Aset dan Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor
Kejari Mimika menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada pemidanaan badan. Kejaksaan menekankan pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Penuntut Umum dan diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura untuk proses persidangan.
Editor: Ahmad









