Karantina Papua Tengah Musnahkan Daging Babi Dan Tikus Ilegal Di Timika
MIMIKA, TabukaNews.com — Balai Karantina Papua Tengah sepanjang 4 kilogram makanan daging babi ilegal dan 2 kilogram daging tikus tanah di Kantor Karantina Papua Tengah, Mimika, Rabu (29/7/2026).
Pemusnahan menggunakan insinerator ini dilakukan karena komoditas tersebut dibawa tanpa dokumen sertifikat karantina resmi.
Selain daging sitaan, petugas juga melampirkan arsip sampel laboratorium yang telah selesai diuji. Langkah pencegahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Polsek Bandara Mozes Kilangin dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menyatakan tindakan tegas ini Merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Langkah preventif ini diambil guna mencegah masuk dan meluasnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, sektor peternakan, serta ekosistem lokal.
“Aturan dibuat untuk memastikan lalu lintas hewan dan produk turunan berlangsung aman. Ini bukan untuk memperkuat warga, melainkan memutus rantai penyebaran penyakit yang merugikan ekonomi dan kesehatan,” jelas Anton.
Temuan daging babi ilegal bermula pada 15 Juli 2026. Petugas Pos Pelayanan (Pospel) Karantina Bandara Mozes Kilangin mengendus 4 kilogram makanan daging babi asal Makassar tujuan Kabupaten Asmat saat transit di Timika. Hasil pemindaian mesin X-Ray mengkonfirmasi keberadaan daging tersebut, sementara pemiliknya tidak mampu menunjukkan dokumen Karantina.
Kasus kedua terungkap pada 21 Juli 2026. Seorang calon penumpang tepergok hendak membawa 2 kilogram daging tikus tanah rute Timika–Manado.
Saat dimintai kelengkapan dokumen, justru pemiliknya kabur meninggalkan barang bawaannya tanpa meninggalkan identitas maupun kontak.
Petugas sempat memberikan waktu tersingkir sesuai prosedur pemilik agar melengkapi persyaratan administrasi. Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada dokumen pendukung yang diserahkan sehingga diterbitkan surat keputusan pemusnahan.
Atas kejadian ini, Karantina Papua Tengah mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi Sertifikat Karantina sebelum mentransfer produk hewan dan tumbuhan antardaerah demi keamanan hayati nasional.
(Editor: Ahmad)









