Karantina Papua Tengah Awasi Pengeluaran 604 Ton CPO ke Surabaya

Proses pengawasan yang dilakukan oleh petugas Balai Karantina Papua Tengah terhadap 604 ton CPO. (Foto: Istimewa).

Karantina Papua Tengah Awasi Pengeluaran 604 Ton Cpo Ke Surabaya

MIMIKA, TabukaNews.com — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah melakukan pengawasan ketat pengapalan 604 ton minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) senilai Rp6 miliar dari Kabupaten Mimika menuju Surabaya, pada Kamis (16/7/2026).

Komoditas tersebut dikemas ke dalam 28 kontainer dan dikirim melalui Pelabuhan Pomako. Langkah ini diambil setelah komoditas tersebut melewati serangkaian prosedur karantina untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi biosekuriti nasional.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan mandat Barantin dalam menjaga keamanan lalu lintas komoditas antardaerah, sekaligus membentengi wilayah dari ancaman penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Setiap media pembawa berupa tumbuhan dan produk turunannya yang dilalulintaskan wajib dilaporkan ke karantina. Pengawasan ini bertujuan meminimalkan risiko penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sekaligus memberikan jaminan bahwa komoditas yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan yang berlaku,” kata Anton. 

Prosedur pengapalan ini mengacu pada Peraturan Badan Karantina Indonesia (Perba) Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan tersebut membagi pembawa media ke dalam empat skema penjaluran: komoditas yang dikenai tindakan pembatasan; dikenai tindakan pengawasan; bebas tindakan karantina dan pengawasan; serta komoditas yang dikenai tindakan karantina sekaligus pengawasan.

Anton menjelaskan, CPO masuk dalam kategori komoditas yang dikenai tindakan pengawasan. Aspek yang diperiksa oleh petugas di lapangan meliputi kesesuaian jenis barang, bentuk fisik, volume atau tonase, jumlah kemasan, hingga jumlah kontainer. 

Setelah seluruh instrumen tersebut dinyatakan valid, otoritas baru menerbitkan surat keterangan agar CPO legal diberangkatkan ke pelabuhan tujuan.

Selain urusan administrasi, pengawasan ketat ini berfungsi menjaga ketertelusuran komoditas selaras dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hingga Kamis siang, petugas karantina melaporkan masih bersiaga di lapangan untuk mengawali proses pemuatan logistik tersebut.

Anton menekankan, pengetatan pada strategi komoditas seperti CPO bukan sekadar instrumen birokrasi, melainkan bagian dari benteng pertahanan biosekuriti nasional.

“Dengan pengawasan yang konsisten, keamanan hayati tetap terjaga dan kegiatan perdagangan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap sumber daya alam hayati,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Karantina Papua Tengah berupaya menyeimbangkan dua target: menjaga kelancaran distribusi komoditas unggulan daerah sekaligus memitigasi risiko penyebaran hama penyakit tumbuhan ke wilayah lain.

(Editor: Ahmad).

Iklan