Translate

Redaksi Tabuka News | 23 June 2025

Kampung Mawokauw Jaya Gelar Penyaluran BLT Dana Desa Tahap I dan II untuk 24 Kepala Keluarga

Kampung Mawokauw Jaya Gelar Penyaluran BLT Dana Desa Tahap I dan II untuk 24 Kepala Keluarga


TIMIKA, TabukaNews.com - Pemerintah Kampung Mawokauw Jaya menggelar kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Triwulan I dan II (Januari-Juni) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 24 kepala keluarga,  Koordinator Pendamping DD Distrik Wania, Sekertaris Distrik Wania, Babinsa, Babinkamtibmas, Bamuskam, 

Yuliana Sawakurpi Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Kampung  pada Bidang Pemerintahan Kampung DPMK, Edyson Rafra, Kepala Kampung Mawokauw Jaya yang dilaksanakan di Balai Kampung pada, Senin (23/6). 

Edyson Rafra,Kepala Kampung Mawokauw Jaya menjelaskan bahwa penyaluran BLT ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 07 Tahun 2004, yang mengatur regulasi penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa. 

Salah satu poin penting dari regulasi tersebut adalah penyerahan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang berada dalam kategori kemiskinan ekstrem. Sebelum penyaluran, Pemerintah Kampung telah melaksanakan musyawarah penetapan dan verifikasi terhadap 24 kepala keluarga yang berhak menerima bantuan. 

"Jadi, kriteria penerima termasuk lansia, penderita penyakit menahun, janda, serta keluarga dengan anak stunting," ucapnya.

Penyerahan bantuan dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama dari Januari hingga Maret dan tahap kedua dari April hingga Juni, di mana setiap kepala keluarga menerima bantuan sebesar Rp 1.800 ribu. Jadi  300 ribu per bulan x 6 Bulan. 

Jika penerima bantuan mengalami kendala, seperti sakit atau halangan lainnya, mereka dapat diwakili oleh keluarga dengan menyertakan undangan yang disediakan oleh pemerintah.

Dirinya berharap agar bantuan ini dapat membantu memperbaiki ekonomi keluarga penerima, diamana penyaluran akan di lakukan dalam 4 tahap dan kemungkinan hanya akan dilakukan penyerahan 2 kali saja atau per 6 Bulan selama  Tahun 2025, .sehingga bantuan ini dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ia juga menyatakan pentingnya pemantauan dan pengawasan dalam penggunaan anggaran untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.  

Disela-sela kegiatan penyaluran tepat pukul 10:00 WIT, dikumandangkan lagu Indonesia Raya, pemutaran lagi ini sesuai dengan Instruksi Bupati Mimika No.25 Tahun 2025 lewat Surat Edaran Bupati tentang Memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari kerja mulai pukul 10.00 WIT.

Sementara Yuliana sawakurpi, SE, Kepala Ssksi Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Kampung  pada Bidang Pemerintahan Kampung DPMK mengatakan kepada masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya. 

“Kami dari pemerintah berharap agar bantuan langsung tunai ini dapat digunakan dengan bijak untuk kebutuhan dalam keluarga. Penting bagi masyarakat penerima untuk benar-benar memanfaatkan bantuan yang diberikan,"pungkasnya. (Elisabeth)