Kakanwil Hukum Papua Minta Mimika Segera Terbitkan Perda HKI

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba. (Foto: Ahmad).

Kakanwil Hukum Papua Minta Mimika Segera Terbitkan Perda Hki

MIMIKA, TabukaNews.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 


Payung hukum ini menilai mendesaknya guna memproteksi karya komunal masyarakat adat, memajukan industri kreatif lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Minimnya regulasi daerah membuat pendaftaran kekayaan intelektual komunal di Mimika tergolong sangat rendah. Dari puluhan karya yang tercatat, sebagian besar masih didominasi personal HKI seperti merek dagang, hak cipta, dan karya musik.

“Dari tidak lebih dari 50 karya yang terdaftar di Mimika, baru dua HKI komunal yang dilindungi secara hukum, yaitu seni ukir Mbitoro dan Karapao. Padahal potensi komunal lainnya seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, hingga Indikasi Geografis sangat melimpah,” ujar Kepala Kantor Wilayah Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, saat ditemui di Horison Diana Timika, Kamis (23/7/2026).

Absennya Perda HKI juga berdampak pada belum terdaftarnya sejumlah komoditas unggulan daerah ke dalam kategori Indikasi Geografis (IG). Produk khas daerah seperti Kopi Amungme Gold, Kepiting Karaka, hingga olahan Sagu Mimika sampai saat ini belum memiliki legalitas perlindungan kekayaan intelektual.

Guna mengatasi permasalahan ini, Anthonius menekankan pentingnya sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 


Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata diminta berkolaborasi mengintegrasikan berbagai ajang festival lokal—seperti Festival Kamoro Kakuru, rencana Festival Mangrove, dan Tifa Kreatif—sebagai wadah promosi karya terdaftar.

Selain masalah regulasi, tingginya biaya pendaftaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi kendala utama bagi masyarakat adat dan pelaku UMKM. Oleh karena itu, Pemkab Mimika mendorong mengalokasikan anggaran pendampingan melalui APBD.


​"Masyarakat lokal membutuhkan fasilitasi biaya pendaftaran dari pemerintah daerah. Di beberapa daerah seperti Kabupaten Asmat, Pemerintah Provinsi Papua, maupun Kota/Kabupaten Jayapura, pemerintah setempat telah mengalokasikan anggaran khusus sehingga pendaftaran HKI bagi masyarakat lokal bisa digratiskan," kata Anthonius.

Tak hanya fokus pada UMKM dan pelaku seni tradisional, Kanwil Hukum Papua menyarankan agar pendampingan HKI juga menyasar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Mimika untuk mematenkan inovasi maupun desain industri karya para siswa.

(Editor: Ahmad)

Iklan