Jubir Roma: LBH Papua Tengah adalah Rumah bagi Para Pencari Keadilan

-

Jubir Roma: Lbh Papua Tengah Adalah Rumah Bagi Para Pencari Keadilan

Timika, Tabukanews.com – Juru Bicara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Provinsi Papua Tengah, Hironimus Kia Roma, menyatakan, LBH Papua Tengah adalah rumah bagi para pencari keadilan. Tak terkecuali semua bisa datang dan meminta pendampingan hukum pada lembaga kemanusiaan di bidang hukum itu.

Lagi katanya, kewajiban negara untuk melindungi kaum yang lemah adalah perintah Konstitusi. Dalam bidang hukum, negara diwajibkan untuk memberikan akses keadilan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu.

“Kewajiban negara ini dituangkan dalam UU 16/2011 Tentang Bantuan Hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Hironimus menjelaskan, dasar filosofis dan yuridis pembentukan UU aquo sebagaimana tercantum dalam konsideransnya  adalah:

1. Kewajiban negara untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;

2. Kewajiban negara untuk bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

“Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah  perpanjangan tangan negara dalam melaksanakan amanat UU Bantuan Hukum. Operasionalisasi LBH dibiayai oleh negara, sehingga advokasi yang dilakukan adalah cuma-cuma bagi masyarakat yang berhak (tidak mampu) yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang,” tambahnya.

Menurutnya, pembentukan LBH, secara legalitas dan kapasitas diverifikasi dan diakreditasi oleh Kemenkumham secara periodik. “Ada fungsi pengawasan oleh pemerintah di sana,” sebutnya.

Sebagai bagian dari pengembangan kapasitas,  LBH diwajibkan melakukan pelatihan advokasi bagi personil-personilnya, menciptakan paralegal dan melakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat.

“Semua kegiatan ini, sekali lagi, sepenuhnya dibiayai oleh negara, melalui APBN dan/atau APBD,” tegasnya.

“Daerah, sebagaimana amanat UU Bantuan Hukum dapat membentuk Perda tentang Bantuan Hukum dalam rangka memberikan akses keadilan bagi kaum yang tidak mampu. Perda ini yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemda dalam memberikan bantuan kepada LBH di daerah,” jelasnya lagi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Papua Tengah (YLBH Papua Tengah) hadir di Timika di tengah berbagai kritik, terutama kepada APH dalam proses penegakan hukum. “Ini adalah momentum yang tepat bagi kaum lemah dalam mencari keadilan untuk setiap persoalan hukum yang dihadapi,”

“Pemkab Mimika sudah sepatutnya segera merencanakan pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum sebagai dasar regulasi dalam menentukan kriteria dan prosedur dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat Mimika,” tandas Hironimus.(dzy)

Iklan