Translate

Redaksi Tabuka News | 06 March 2023

John Rettob Dikatakan Sudah jadi Terdakwa, Aspidsus Papua Keluarkan Statemen Konyol Penuhi Pesan-pesan Sponsor, Syarifudin Suding Ikut Bermain?

John Rettob Dikatakan Sudah jadi Terdakwa, Aspidsus Papua Keluarkan Statemen Konyol Penuhi Pesan-pesan Sponsor, Syarifudin Suding Ikut Bermain?

 

Timika, Tabukanews.com – Blunder! Mungkin karena ‘ngebet’ ingin buru-buru tuntaskan pesan-pesan sponsor terkait kasus pesawat yang mendera Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), maka Aspidsus Kejati Papua yang juga Mantan Kejari Timika, Sutrisno Margi Utomo, mengeluarkan pernyataan salah prosedur. Ia mengatakan bahwa JR sudah berstatus Terdakwa.

Padahal semua orang tahu, masih ada sejumlah langkah proses hukum yang harus dilewati, tapi tiba-tiba jurus sakti mandra tak guna Sutrisno keluar, dan JR langsung jadi Terdakwa. Sakti benar Sutrisno ini.

Ini jelas-jelas mempertontonkan penegakan hukum yang semena-mena, yang mendera Plt. Bupati Mimika, JR.

Sejak awal Sutrisno diduga kuat ingin menjatuhkan JR melalui kasus yang sudah sebenarnya sudah tuntas ditangani KPK dan tidak ada temuan itu. Melalui salah satu media online Sutrisno menyatakan status JR sudah Terdakwa.

Terkait hal itu, Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, SH, menilai pernyataan Sutrisno menggambarkan orang yang tidak paham hukum serta semakin brutal dalam memberlakukan hukum.

"Kalau bisa Pak Sutrisno belajar lagi yah, jangan terlalu brutal menegakan hukum. Pernyataan anda justru semakin jauh memicu konflik di Mimika," ujarnya kepada media Minggu malam (05/03/2023).

Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP, Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Seorang tersangka dapat ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, seorang tersangka yang menjalani proses persidangan pengadilan barulah disebut sebagai Terdakwa. 

"Kalau belum sidang dan dakwaannya belum dibacakan maka tersangka belum menjadi terdakwa," tegasnya.

Lagi kata Yosep, dalam kasus ini JR tidak mungkin bisa ditetapkan status sebagai terdakwa sebab Kejati Papua dan Kejari Mimika dalam melimpahkan berkas perkara ke pengadilan jelas melanggar hukum acara pidana, melanggar hak asasi manusia karena tidak melalui suatu proses yang benar tanpa melalui penyerahan berkas tahap 2 dari penyidik ke JPU dan tidak dihadiri tersangka. Serta belum ada berita acara yang ditandatangani tersangka.

"Tabrak aturan, proses penyidikan belum selesai dan belum lengkap tapi dipaksakan," ujarnya.

Selain itu, yang anehnya lagi, berkas kasus itu dilimpahkan Kejati Papua, bukan Kejari Mimika sebagai penuntut umum. 

"Kalau Kajati Papua yang melimpahkan berkas ke pengadilan berarti suatu kesalahan lagi, karena wilayahnya ada pada jaksa penuntut umum Kejari Mimika," tandasnya.

Yosep menuding Sutrisno sejak awal ikut menabrak aturan agar kasus itu cepat tiba di pengadilan  sehingga JR bisa berstatus terdakwa.

"Nilai kerugian negara yang dihitung oleh penyidik melalui Akuntan Independen adalah sesuatu yang keliru dimana tidak pernah menghitung selama pemeriksaan dan tidak pernah mengkonfirmasi. Itu artinya pesan sponsor," tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada kerugian negara berarti sudah menjadi temuan BPK atau KPK yabg telah memeriksa dan menghitung keuangan.

"Jelas kasus ini pesan sponsor dan kami sudah mengetahui  dengan jelas siapa-siapa yang mengatur ini. Nama-nama ini disampaikan sendiri oleh penyidik, MT, JU, AT, IW dan JB," tandasnya.

MT merupakan istri mantan pejabat Mimika bekerjasama dengan Syarifudin Suding ,Anggota DPR RI komisi lll, yang menekan kejaksaan untuk memaksa kasus ini dinaikkan. Alasannya MT ingin tetap berkuasa di Mimika.

"Kerugian negara masih bersifat potensial sedangkan dalam perkara korupsi kerugian harus aktual. Masalah hutang operasional sewa pesawat dijadikan korupsi padahal itu hanya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa pesawat (mencampuradukkan masalah wanprestasi dengan korupsi). Masalah helikopter dianggap merugikan negara karena diblokir Bea Cukai tidak bisa dihubungkan dengan kerugian keuangan negara sebab sedang diurus untuk pembebasan bea masuk," tandasnya.(dzy)