Jejak Sabu Tempel Dua Pemuda Di Timika
MIMIKA, TabukaNews.com — Tengah malam di Jalan Cenderawasih SP 3, Timika, Selasa, 6 Oktober 2026, memecah kesunyian. Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika bergerak mengintai seorang pengendara sepeda motor yang mondar-mandir dengan kecepatan tinggi. Curiga dengan gerak-gerik tersebut, petugas langsung mengejar.
Pengendara yang diketahui berinisial MA (26) bergeming. Pengemudi ojek online ini memacu sepeda motor Honda Scoopy miliknya dan bersembunyi di dalam sebuah rumah. Petugas sempat mengetuk pintu, namun Agus menolak kooperatif.
Tak ingin kehilangan jejak, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Mimika Ipda Ridwan Sabar mengambil langkah tegas. Petugas memanjat plafon rumah untuk menerobos masuk. Di dalam, polisi membekuk MA bersama rekannya RSS (26), seorang pekerja swasta.
"Kami menyita dua paket sabu berukuran besar dari tangan MA dan dua paket kecil dari RSS saat penggerebekan awal," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa, Selasa malam.
Pemeriksaan tak berhenti di situ. MA mengaku masih menyimpan persediaan barang haram di rumah kosnya yang terletak di Jalan Budi Utomo, Timika.
Polisi bergerak ke lokasi tersebut pada pukul 01.30 WIT dan menemukan tiga paket besar sabu beserta barang bukti pendukung, seperti timbangan digital merek Camry, bundelan plastik bening, pipet sendok takar, hingga uang tunai senilai Rp7,8 juta.
Kepada penyidik, MA bernyanyi lagi. Beberapa jam sebelum ditangkap, ia sempat menyembunyikan satu paket sabu di kawasan Jalan Poros SP 5 dengan modus "tempel"—meninggalkan paket di titik tertentu untuk diambil pembeli.
Petugas meluncur ke lokasi ketiga pukul 02.00 WIT dan berhasil mengamankan satu paket kecil sabu tambahan.
Dari penangkapan ini, polisi menyita total lima paket besar dan dua paket kecil sabu dari MA, serta dua paket kecil sabu dari RSS. Selain narkotika, dua unit sepeda motor dan dua telepon seluler turut disita sebagai barang bukti.
AKP Habibi Solosa menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan pengedar yang kerap beroperasi bersama di wilayah hukum Polres Mimika. "Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel di berbagai titik wilayah Timika," ujarnya.
Kini, kedua pelaku mendekam di Mako Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mendasarkan penindakan ini pada Laporan Polisi Nomor LP/A/32/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, polisi masih melakukan penimbangan resmi berat bruto barang bukti, pengujian laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan untuk membongkar asal-usul pasokan sabu tersebut.
Editor: Ahmad









