Translate

Redaksi Tabuka News | 06 April 2026

Jadi Aktor Utama Pencurian di Belakang Kantor Pos Timika, Pria Ini Ditangkap Polisi

Jadi Aktor Utama Pencurian di Belakang Kantor Pos Timika, Pria Ini Ditangkap Polisi


TIMIKA, TabukaNews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dalang di balik kasus pencurian di Belakang Kantor Pos Timika, tepatnya di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah. 

Pelarian aktor utama berinisial BM alias Frans ini berakhir pada Minggu, 5 April 2026 setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif mengungkap motif miris di balik aksinya. 

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan resmi korban, M.LO.U (44), yang kediamannya dimasuki pencuri pada 30 Maret 2026 lalu. 

Atas informasi rekan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, polisi pun berhasil melacak keberadaan pelaku dan bergerak cepat melakukan penangkapan. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk dua unit ponsel pintar serta pakaian seperti sweater hitam dan celana pendek yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya. 

Namun, pihak kepolisian masih melakukan perburuan terhadap barang bukti lain berupa tas berisi uang tunai dan puluhan pak rokok berbagai merek yang diduga telah berpindah tangan.

Hempy pun mengatakan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya secara gamblang.

"Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios jalan Maleo," jelas Hempy. 

Ironisnya, Frans mengaku nekat melakukan tindak kriminal tersebut bukan karena desakan ekonomi, melainkan karena ambisi untuk berpesta pora bersama lingkaran pertemanannya. 

“Ia menyatakan aksi tersebut adalah bentuk keterpaksaan untuk membeli minuman beralkohol,” ungkap Hempy. 

Atas tindakan cerobohnya, Frans kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kepolisian Sektor Mimika Baru tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum. 

Proses penyidikan saat ini terus dikebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Ahmad)