Izin Kayu Ditentukan Pusat Dan Provinsi, Pemkab Mimika Akui Membantu Awasi Operasional Perusahaan
MIMIKA, TabukaNews.com — Pemerintah Kabupaten Mimika mengaku mengalami kekurangan kewenangan dalam mengawasi serta menindak aktivitas pembalokan dan pemotongan kayu di wilayahnya.
Hal ini dipicu oleh mekanisme penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan yang sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkapkan, ketimpangan kewenangan tersebut sering menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan lapangan maupun intervensi kebijakan secara langsung.
“Kita di pemerintah kabupaten, kami tidak bisa membuat banyak karena izin-izin itu semua kan datangnya dari provinsi dan dari Jakarta. Sehingga kita mau bertindak kadang-kadang kita susah pada posisi,” ujar Johannes saat ditemui wartawan di Timika, Papua Tengah, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Johannes, selain tidak dilibatkan dalam proses publikasi izin, pemerintah daerah juga sering tidak menerima kejelasan mengenai batasan luas wilayah konsesi maupun jenis kayu yang diizinkan untuk ditebang oleh perusahaan pemegang izin.
Idealnya, kata Johannes, penerbitan izin pemanfaatan hutan di tingkat pusat maupun provinsi harus didasari oleh rekomendasi resmi dari pemerintah kabupaten setempat selaku pihak yang memahami kondisi teknis dan sosial di wilayahnya.
“Harusnya kalau sebelum dibuat izin, ada rekomendasi dari kabupaten. Tapi ternyata tidak. Ini masalah-masalah yang kita hadapi,” tegasnya.
Meski demikian, Johannes membenarkan adanya perusahaan kayu yang beroperasi di wilayahnya dan telah melapor serta berkoordinasi dengan pemerintah distrik setempat. Namun keterbatasan data teknis mengenai batas luas konsesi hingga kuota jenis kayu yang dikelola masih menjadi kendala utama Pemkab Mimika.
Guna mengatasi kesenjangan informasi dan potensi pelanggaran di lapangan, Pemerintah Kabupaten Mimika berencana memanggil pihak perusahaan untuk melakukan pembahasan bersama secara komprehensif.
“Saya sudah minta nanti kita duduk sama-sama untuk membahas itu,” kata Johannes.
Editor: Ahmad









