HUT ke-81 RI : 232 Narapidana Lapas Timika Terima Remisi Kemerdekaan

Foto bersama usai pemberian remisi kemerdekaan kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Timika. (Foto: Desy).

Hut Ke-81 Ri : 232 Narapidana Lapas Timika Terima Remisi Kemerdekaan

MIMIKA, TabukaNews.com — Sebanyak 232 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menerima Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Penyerahan remisi yang mencakup pengurangan masa pidana (RU-I) hingga kebebasan langsung (RU-II) ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, pada Senin (17/8/2026).

Pemberian hak pengurangan masa hukuman ini merupakan bagian dari instrumen reintegrasi sosial bagi kompensasi yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pemidanaan.

Dominasi Kasus Narkotika dan Perlindungan Anak

Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Timika, kasus tindak pidana khusus dan kejahatan terhadap perempuan dan anak mendominasi daftar penerima remisi kali ini. Rincian distribusi penerima pengurangan masa pidana meliputi:

  •  Narkotika: 79 orang
  •  Perlindungan Anak: 64 orang

  •  Pencurian: 36 orang

  •  Penganiayaan: 12 orang

  •  Pembunuhan: 9 orang

  •  Lainnya: 32 orang
Kebijakan di tingkat daerah sejalan dengan agenda nasional. Pada peringatan Kemerdekaan 2026, Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan menyalurkan remisi umum kepada 173.706 kompensasi dan pengurangan masa pidana bagi 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Pesan Peringatan dan Penegakan Integritas

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menggarisbawahi bahwa remisi tidak boleh dimaknai sekedar sebagai pengurangan masa hukuman formalitas, melainkan momentum koreksi diri.

“Bagi anak binaan, saya berpesan agar terus belajar dan mempersiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter dan berakhlak mulia,” ujar Emanuel Kemong.

Emanuel menambahkan, proses pelatihan di lembaga pemasyarakatan diharapkan menjadi kontribusi nyata daerah dalam mencetak sumber daya manusia yang taat hukum menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Terakhir pesan saya kepada kalian semua, jangan lagi kembali ke tempat ini, mewakili pemerintah saya harap kamu jadi warga binaan yang baik. Bagi yang belum dapat remisi tunjukan perilaku dan prestasi baik di tempat ini karena peluang untuk dapat remisi masih terbuka,” tegasnya.

Selain memberikan arahan kepada warga binaan, Pemkab Mimika juga menekankan pengawasan ketat terhadap tata kelola di dalam Lapas. Emanuel menegaskan tidak ada toleransi bagi jajaran petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, kredensial resmi, pungutan pembohong (pungli), praktik percaloan, maupun penyelundupan barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Penulis: Desy

Editor: Ahmad

Iklan