Translate
Redaksi Tabuka News | 14 March 2023HIRONIMUS: TUDUHAN SALAH ALAMAT JR HARUS GUGUR DI DEPAN HUKUM

Timika, Tabukanews.com – Plt. Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi di Jakarta, Hironimus Taime, mengungkapkan pandangan pribadinya dalam kasus yang mendera Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob, seperti rilis yang diterima media, Senin malam (13/03/2023).
Mula pertama ia mengapresiasi kinerja KPK RI dam Polda Papua yang telah menuntaskan tugas dalam memeriksa pembelian pesawat dan helikopter, di mana tidak didapati unsur hukum.
“Dalam pandangan pribadi saya, membuktikan kepada PN dan JPU bahwa Plt. Bupati Mimika tidak bersalah dalam dugaan Tersangka dugaan kasus Pembelian 2 Pesawat dari APBD Mimika Tahun 2015, sebagaimana hasil audit KPK RI dan POLDA Papua yang saya apresiasi karena sependapat, bahwa tidak ada kerugian daerah dari nominal harga awal dan tambahan karena fluktuasi kenaikan dollar,” ujarnya.
Lagi katanya, upaya hukum ke MK RI soal wewenang, kedudukan serta prosedur hukum yang ditempuh POLRI dan Kejaksaan Negeri terhadap Belanja Publik yang bersumber dana dari APBD harus lahir Yurisprudensi baru dari MK RI, bahwa terhadap APBD itu mutlak wewenang, kedudukan hukum serta prosedur audit dan penegakkan hukum dari PEMDA dan perangkatnya, dengan bantuan supervisi BPK RI, bukan POLRI dan Kejaksaan Negeri.
Hironimus mantan ASN senior di Pemkab Mimika itu juga mengungkapkan tugas besar penasehat hukum dan tim untuk memperkarakan pihak-pihak yang diduga berkonspirasi.
“Para pihak yang berkonspirasi harus dihadapkan ke proses Hukum mulai dari pelapor alias 3 ASN Mimika, Penyidik POLRES Mimika, Jaksa Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, para pimpinan demo yang terang-terangan di Medsos atau siapapun yang bicara Plt. Bupati Mimika korupsi tanpa taat azas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Hironimus yang juga Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga itu mendorong penasehat hukum JR untuk berjuang dalam ranah persidangan agar tuduhan salah alamat itu gugur di depan hukum.
“PH Plt. Bupati Mimika Pak John Rettob, S.Sos, MM, harusnya kuat di dalil point 2 (upaya hukum ke MK RI), sehingga minta dengan tegas kepada Hakim Tunggal Pra Peradilan PN Jayapura untuk menolak seluruh Sangkaan kepada Plt. Bupati Mimika yang sudah sangat jelas dan terang benderang salah alamat,” sebutnya.
Tambahnya, dari kasus ini kita belajar bahwa hukum itu fondasi pijakan kita semua dan yang punya wewenang, kedudukan hukum serta prosedur. “Sudah diatur oleh Peraturan Perundangan yang berlaku, tinggal kita saja yang mengelola resiko dalam menjalani hidup supaya tidak bersinggungan dan masuk dalam proses hukum yang berlaku,” tandasnya.(dzy)