Forum Otsus Papua Dorong Revisi Aturan Anggaran dan Penguatan Layanan Dasar

Forum Otsus Papua Dorong Revisi Aturan Anggaran Dan Penguatan Layanan Dasar

MIMIKA, TabukaNews.com – Pemerintah daerah di Tanah Papua bersama kementerian terkait mulai membedah langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus). 

Dalam Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua yang berlangsung di Ballroom

Hotel Horison Diana Timika, Senin (11/5/2026), muncul dorongan kuat untuk melakukan revisi terhadap sejumlah regulasi teknis guna memaksimalkan penyerapan dan dampak dana Otsus bagi masyarakat, terutama Orang Asli Papua (OAP).

Pj Sekda Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia, mengungkapkan bahwa pertemuan tingkat pimpinan telah menghasilkan komitmen bersama yang ditandatangani oleh para Gubernur, Wakil Gubernur, MRP, dan DPRP. 

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah peluang revisi terhadap Undang-Undang Otsus serta aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) 106 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33.

"Ruang revisi itu diberikan kepada kita. Diharapkan usulan perubahan ini muncul langsung dari aspirasi asosiasi dan pemerintah daerah di Papua untuk kemudian diusulkan ke pusat," ujar dr. Silwanus. 

Ia menekankan bahwa meski sejumlah menteri berhalangan hadir, kehadiran perwakilan kementerian tetap memberikan substansi yang kuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden dan hasil pertemuan dengan kementerian keuangan sebelumnya.

Menutup hari pertama koordinasi, dr. Silwanus menegaskan bahwa kunci keberhasilan Otsus ke depan adalah kolaborasi lintas sektor. 

“Kita tidak bisa jalan sendiri. Kata kuncinya adalah kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempertajam kesepakatan teknis yang akan menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan," ujarnya.

Selain mengenai regulasi, penguatan tata kelola data menjadi prioritas. Team Leader SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Petrarca Karetji, menjelaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah Indonesia dan Australia ini fokus pada tiga pilar utama: partisipasi masyarakat, penyediaan data sosial ekonomi terpilah bagi OAP, serta sinergi tata kelola antara pusat dan daerah.

Program SKALA yang direncanakan berjalan hingga 2030 ini bertujuan memastikan layanan dasar menjangkau kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, serta ibu dan anak. 

Petrarca juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki peluang untuk mendapatkan insentif tambahan di luar dana Otsus reguler jika mampu menunjukkan kedisiplinan dan performa tata kelola yang baik. (Ahmad).

Iklan