Enam Poin Krusial Hasil Forum Strategis Papua: Dari Revisi PMK hingga Sekretariat Bersama

Enam Poin Krusial Hasil Forum Strategis Papua: Dari Revisi Pmk Hingga Sekretariat Bersama

MIMIKA, TabukaNews.com  – Ruang Ballroom Hotel Horison Diana Timika menjadi saksi bisu lahirnya sebuah babak baru dalam tata kelola pemerintahan di Tanah Papua. 

Selama dua hari, Senin hingga Selasa (11-12 Mei 2026), para kepala daerah dari seluruh pelosok Bumi Cenderawasih berkumpul dalam Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua untuk meramu solusi atas persoalan klasik yang tak kunjung usai: efektivitas Otonomi Khusus (Otsus).

Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, yang bertindak sebagai tuan rumah, menegaskan bahwa ego sektoral antarprovinsi harus dilebur demi kepentingan Orang Asli Papua (OAP). 

“Kita orang Papua harus membuat satu budaya untuk taat, tapi semua untuk kepentingan OAP. Saya Gubernur Papua Tengah tidak boleh hanya berpikir tentang wilayah saya sendiri, tapi harus memikirkan Papua secara utuh," tegas Meki saat menutup forum, Selasa malam.

Dari pertemuan intensif tersebut, setidaknya muncul enam poin krusial yang disepakati sebagai agenda strategis nasional bagi Papua ke depan:

1. Validasi Data melalui Sensus Orang Asli Papua

Salah satu isu paling fundamental yang disorot adalah karut-marut data kependudukan. Meki mencontohkan adanya lonjakan fiktif data siswa di sebuah PAUD yang naik 1.000 orang dalam sebulan demi mengejar anggaran. 

Forum menyepakati pelaksanaan Sensus OAP sebagai basis tunggal perencanaan dan penganggaran. Tanpa data yang valid, alokasi dana Otsus dianggap hanya akan menjadi pemborosan tanpa dampak nyata.

2. Interoperabilitas Sistem Digital (SIPD RI hingga SIPPPP)

Untuk menutup celah kebocoran anggaran dan memastikan transparansi, forum berkomitmen mengimplementasikan integrasi sistem informasi secara penuh. 

Penggabungan SIPD RI, SIKD, sistem data Otsus, dan SIPPPP (Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua) diharapkan dapat menciptakan pengawasan yang lebih ketat dari pusat hingga ke tingkat kampung.

3. Penguatan Tiga Pilar dan Sinergi Kelembagaan

Ke depan, percepatan pembangunan tidak lagi hanya bertumpu pada pemerintah daerah. Forum mendesak adanya penguatan sinergi antara Gubernur, DPRP, dan MRP (Majelis Rakyat Papua). 

Ketiga pilar ini harus berjalan seiringan untuk memastikan kebijakan pembangunan memiliki legitimasi politik dan kultural yang kuat di mata masyarakat adat.

4. Revisi Regulasi Vital: PMK 33 dan PP 54

Para kepala daerah sepakat untuk mendorong Jakarta melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024. 

Regulasi ini dianggap masih membelenggu keleluasaan daerah dalam mengelola anggaran sesuai kebutuhan lokal. 

Selain itu, percepatan penyelesaian Perdasus, Perdasi, serta revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP menjadi prioritas agar payung hukum kebijakan Otsus lebih adaptif.

5. Moratorium Alasan Keamanan bagi Aparatur Sipil

Terdapat sorotan tajam terhadap kinerja guru dan tenaga medis di pedalaman yang kerap menjadikan faktor keamanan sebagai alasan untuk meninggalkan tempat tugas. 

Forum menegaskan perlunya ketegasan dalam tata kelola SDM. Pembangunan "Papua Sehat" dan "Papua Cerdas" mustahil tercapai jika aparatur sipil hanya menuntut gaji tanpa kehadiran fisik di wilayah tugas.

6. Pembentukan Sekretariat Bersama dan Pemerataan Ekonomi

Sebagai tindak lanjut, para gubernur sepakat membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) untuk mengawal rekomendasi forum. 

Selain itu, forum ini diputuskan akan digilir ke provinsi-provinsi baru (DOB) seperti Sorong (Papua Barat Daya), Merauke (Papua Selatan), dan Wamena (Papua Pegunungan) guna menstimulus pergerakan ekonomi lokal di wilayah-wilayah tersebut.

Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Di tengah bayang-bayang tantangan integritas, Meki Fritz Nawipa memberikan catatan penutup yang menohok bagi para sejawatnya. 

“Papua tidak butuh terlalu banyak orang pintar yang sekolah di Amerika tapi tidak punya integritas. Papua butuh orang jujur dan punya harga diri untuk membangun negeri ini," pungkasnya.

Hasil kesepakatan Timika ini kini berada di tangan Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan kementerian terkait untuk dieksekusi menjadi kebijakan konkret. (Ahmad)

Iklan