Redaksi Tabuka News | 24 May 2023

Empat Pelaku Curanmor Ditangkap, Satreskrim Polres Mimika Berhasil Amankan Beberapa Unit Kendaraan Bermotor

Empat Pelaku Curanmor Ditangkap, Satreskrim Polres Mimika Berhasil Amankan Beberapa Unit Kendaraan Bermotor


Timika, TabukaNews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap empat pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan penadah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Operasi  penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka, sekira pukul 01.30 wit, disalah satu rumah bernyanyi di Jalan Budi Utomo Senin(22/5/2023)

"Empat orang ini ditangkap atas laporan  salah satu korban pada tanggal 15 April dan 10 Mei 2023. Keempatnya langsung diamankan di rutan Polres di Mile 32,” kata Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona dalam keterangan tertulisnya,Selasa (23/5/2023).

Empat pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial AYN alias Awin (19), AW alias Apolos  (22), MMN alias Maksi (21) dan JFAK alias Jefri (30).

“ Tersangka  Awin pernah ditahan dan menjalani proses hukum selama 1 Tahun di lapas Kelas II B Timika dan bebas bulan Februari 2023. Untuk tersangka Jefry sudah lebih dari satu kali membeli motor curian dari Alwin dengan harga Rp500 ribu sampai Rp1 juta sesuai merek motor. Kemudian Jefry menjual kembali dengan harga Rp 4.500.000,” kata Hempi

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yaitu 1 unit Motor Honda Vario warna abu-abu. 1 unit Motor Yamaha Fino warna hijau. 1 Unit Motor Yamaha Vixon Warna Hitam. 1 Unit Motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan untuk mendorong motor curian.

“Pelaku atas nama  Jefry  tidak koperatif, dan  masih ada 3 unit sepeda motor yang belum di tunjukkan keberadaannya, dan sementara  dalam penyelidikan,” kata Hempy. (Celo)