Edarkan Narkotika Jenis Sabu Dua Orang ini Ditangkap Polisi

Timika,Satuan Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap F dan ST di Jalan Poros Mapurujaya Kilometer 7 Distrik Mimika Timur ,Kabupaten Mimika,Provinsi Papua Tengah, Selasa (6/6/2023). Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam praktek jual beli narkotika jenis sabu di Timika.
"Tadi malam tim dari Satnarkoba berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga pengedar yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di kilometer 7 Timika,"kata Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, dalam keterangan tertulisnya,Rabu (7/6/2023).
Hempi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Satnarkoba Polres Mimika dari masyarakat yang mencurigai di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung merespon dan memantau salah satu rumah yang diduga kuat sering digunakan para pelaku melakukan transaksi barang haram tersebut. Sekitar pukul 18.30 wit pelaku berinisial F keluar dari rumah tersebut dan mondar mandir di sekitaran pagar rumahnya seperti mencari sesuatu.
Beberapa menit kemudian F kemudian masuk kembali dalam rumah.Melihat gerak-gerik yang yang mencurigakan Tim Satnarkoba mengikuti masuk dalam rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan kepada F. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu barang bukti berupa plastik bening kecil beri isikan narkotika jenis sabu miliknya.
Dari hasil interogasi awal, F mengakui bahwa dirinya memiliki narkotika jenis sabu satu paket saja.Namun tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket lagi yang disembunyikan pelaku dibawah kompor gas miliknya.
" Pelaku juga mengakui selain mengedarkan dirinya juga sering mengkonsumsi barang tersebut bersama temannya ST yang merupakan pemilik rumah yang ia tempati,"kata Hempi.
Pelaku pertama berinisial F bersama pelaku kedua berinisial ST langsung ditangkap polisi dan dibawah ke Mako Polres Mimika di Mile 32 Jalan Agimuga,Distrik Kuala Kencana untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa dua unit telepon seluler,satu bungkus plastik bening besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,satu paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu,satu buah timbangan digital warna hitam, satu kompor gas warna hitam, satu alat isap sabu dan satu sendok takar sabu.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika"kata Hempi.