Dugaan Konspirasi: Pj Gubernur Papua Terlibat dalam Upaya Menggulingkan Plt Bupati Mimika

Timika, Tabukanews.com - Pj Gubernur Papua Ribka Haluk diduga terlibat dalam konspirasi untuk menggulingkan Johannes Rettob dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika. Meskipun tugasnya seharusnya mengurus administrasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang masih kacau, Ribka Haluk malah berusaha menggulingkan kepemimpinan sah Plt Bupati John Rettob yang dipilih oleh rakyat Mimika.
Ketua KNPI, Pertius Wenda, meminta Ribka Haluk untuk menahan diri dan tidak mengambil paksa kekuasaan di Mimika, sambil menunggu putusan majelis hakim. Pertius mengungkapkan hal ini kepada media pada Selasa (20/6) dan menjelaskan bahwa sidang replik jaksa akan menanggapi eksepsi penasehat hukum hari ini, diikuti dengan putusan sela minggu depan. Dia meminta Ribka Haluk untuk bersabar dan tidak mendesak pergantian pemerintahan di Mimika.
Pertius juga mengungkapkan bahwa jika Pj Gubernur Papua Tengah tetap melantik PJ Bupati Mimika, itu akan menciptakan konflik baru di Kabupaten Mimika. Dia menekankan bahwa kebijakan yang salah dapat menyebabkan konflik, sementara situasi di Mimika saat ini sudah aman. Masyarakat telah mengetahui bahwa majelis hakim memerintahkan Plt Bupati Mimika untuk tetap melaksanakan tugasnya, dan semua pihak harus menghormati perintah tersebut.
Pertius meminta agar rencana pelantikan PJ Bupati Mimika yang baru pada hari Selasa ini dibatalkan sambil menunggu putusan sidang. Dia khawatir masyarakat akan menolak kehadiran PJ Bupati baru yang dilantik jika melanggar aturan dan etika pemerintahan. Menurutnya, masyarakat Mimika tidak akan menerima PJ Bupati baru, karena mereka puas dengan kepemimpinan Plt Bupati Mimika yang saat ini sedang menjabat. Selain itu, Plt Bupati tersebut juga telah memiliki rencana untuk menyediakan air bersih bagi 10 ribu rumah, yang dianggap sebagai hal yang luar biasa. Pertius menegaskan bahwa pemerintahan yang berjalan dengan normal tidak boleh diganggu.
Pertius menekankan bahwa dalam setiap kebijakan, pemerintah harus berpedoman pada aturan, karena hal itu akan menjadi pembelajaran bagi generasi penerus. Dia juga menyebutkan bahwa undangan pelantikan dengan nomor surat yang berbeda dan tidak ada NIP PJ Gubernur Papua Tengah. Dia meminta Ribka Haluk untuk tidak terburu-buru dan tidak mengorbankan rakyat Mimika demi kepentingan segelintir orang.
Majelis Hakim MK Tanggapi Permintaan Kuasa Hukum John Rettob
Rencana Pj Gubernur Papua Tengah untuk melantik Penjabat Bupati Mimika, menggantikan posisi Plt Bupati Johannes Rettob, mendapat tanggapan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa Hukum John Rettob, Viktor Samuel Tandiasa SH,. MH, mengemukakan pendapatnya kepada media pada Senin (29/6/2023) malam.
Viktor Samuel Tandiasa mengatakan bahwa undangan pelantikan yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, terlalu terburu-buru dan dapat menimbulkan masalah baru dalam pemerintahan di Kabupaten Mimika. Menurutnya, tidak ada urgensi bagi Mendagri untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap John Rettob, mengingat Plt Bupati Mimika masih menjalankan pemerintahan dengan baik.
Viktor Samuel Tandiasa menyatakan bahwa tidak ada alasan yang mendasar untuk mengganti kepemimpinan di Mimika. Plt Bupati tetap menjabat dan menjalankan pemerintahan dengan baik, baik pada proses dakwaan pertama maupun pada dakwaan kedua. Dia menyarankan agar Mendagri membatalkan keputusan tersebut dan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Viktor Samuel Tandiasa juga menyebut bahwa pada tanggal 19 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi telah mengadakan sidang mengenai pengujian Pasal 83 UU Pemda dengan nomor perkara 60/PUU-XXI/2023. Dia berharap Mahkamah Konstitusi segera menetapkan putusan sela dan menyambut permintaan tersebut dengan baik. Dia juga akan mengajukan permohonan perbaikan agar Mahkamah Konstitusi dapat segera memberikan putusan sela yang menunda pemberlakuan Pasal 83 UU Pemda khusus bagi kepala daerah/kepala daerah (plt) yang tidak ditahan atau sedang menjalani penangguhan penahanan.