Dua Orang Terlibat Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polres Mimika

Timika, Tabukanews.com – Dua orang ditangkap Polres Mimika di Jalan Budi Utomo Ujung, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kedua orang diduga kepemilikan narkoba itu berinisial AH (30 tahun, laki-laki) dan MT (26 tahun, laki-laki) ditangkap Satuan Narkoba Polres Mimika pada Selasa malam (17/01/2023).
Dari tangan AH, polisi berhasil mengamankan barang bukti lima buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal, yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, satu bungkus rokok dan satu unit sepeda motor.
Sementara dari tangan MT polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor dan satu kartu ATM.
Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona dalam rilisnya, Rabu (18/01/2023) menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari tim Sat Narkoba Polres Mimika dipimpin Kasat Narkoba Polres, AKP Mansur, bersama lima personel mendapat informasi bahwa adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Tim melakukan pemantauan di Jalan Budi Utomo Ujung dan sekitar pukul 19.30 WIT, terlihat seseorang yang mencurigakan di gang di lokasi tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AH.
"Dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, AH mengakui bahwa barang didapatkan dari temannya berinisial MT,” ungkap Hempi.
Tim Kemudian melakukan penangkapan terhadap MT dan dalam interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket kepada tim.
Kemudian tim melakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku berinisial AH dan ditemukan empat paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa Ke Polres Mimika untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut," kata Hempi
Kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dzy)