DPRK Mimika Sosialisasi Perda Perlindungan Pengusaha OAP, Warga Desak Perbup Segera Terbit

Foto bersama usai sosialisasi Perda Perlindungan Pengusaha OAP. (Foto: Desy).

Dprk Mimika Sosialisasi Perda Perlindungan Pengusaha Oap, Warga Desak Perbup Segera Terbit

MIMIKA, TabukaNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Mimika mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) di halaman Kantor Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Koordinator Kelompok 8 DPRK Mimika, Benyamin Sarira, bersama jajaran anggota dewan—Anton Pali, Adolf Omaleng, dan Amons Jamang—ini bertujuan memastikan payung hukum yang telah disahkan dapat dipahami dan dijalankan oleh masyarakat.

Narasumber acara sekaligus anggota DPRK Mimika, Anton Pali, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang sejak 2023 dan telah melalui kajian serta analisis mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Perda ini sangat baik untuk memberikan perlindungan dan kesempatan sebesar-besarnya kepada Pengusaha Asli Papua sehingga mereka juga diberikan kesempatan sama dengan pengusaha lainnya," kata Anton Pali.

Dorong Kesetaraan Kesempatan Berusaha

Perda Nomor 5 Tahun 2025 memuat poin-poin krusial untuk menempatkan pengusaha OAP sebagai subjek utama pembangunan daerah. 

Selain menjamin kepastian berusaha dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal, aturan ini juga memberikan kemudahan dalam prosedur perizinan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski menyambut baik regulasi tersebut, warga dalam sesi diskusi menyampaikan kekhawatiran terkait potensi kendala birokrasi di lapangan. 

Mereka berharap regulasi ini benar-benar memberikan perlindungan tanpa disertai syarat-syarat yang membatasi peluang berkembang pengusaha OAP.

Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan agar Perda dapat langsung diterapkan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anton Pali membenarkan pentingnya aturan turunan berupa Perbup untuk mempertegas mekanisme operasional di lapangan.

"Perda ini sudah disahkan dan tinggal diberlakukan, namun sebelum dijalankan perlu sosialisasi. Hari ini DPRK Mimika mulai melakukan sosialisasi, termasuk 11 Perda lainnya yang juga sedang disosialisasikan serempak," pungkasnya.

Penulis: Desy 

Editor: Ahmad

Iklan