Translate

Redaksi Tabuka News | 21 September 2023

DPRD Puncak Gelar Paripurna LKPJ Masa Jabatan Bupati dan Wabup Periode 2018-2023

DPRD Puncak Gelar Paripurna LKPJ Masa Jabatan Bupati dan Wabup Periode 2018-2023
Bupati Puncak Willem Wandik saat menyampaikan LKPJ

Timika,Tabukanews.com

DPRD Kabupaten Puncak menggelar Rapat Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa bhakti  2018-2023 masa sidang kedua Tahun 2023 yang dilakanakan di Hotel Cartenz, Rabu (20/9). 

Sidang dipimpin langsung Lukius Newegalen, Ketua DPRD Puncak, Willem Wandik, Bupati Puncak, anggota DPRD Puncak serta unsur Forkopimda. 
Lukius Newegalen dalam sambutannya mengatakan, Bupati Puncak, Willem Wandik telah mengabdi di Kabupaten Puncak selama 2 periode berturut-turut dari tahun 2013 sampai  2018 dan 2018 sampai tahun 2023. 

Dirinya menilai ada banyak kemajuan pembangunan yang telah dirasakan  masyarakat Puncak. Baik peningkatan infrastruktur dasar, peningkatan transportasi darat dan udara, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, dan pemberdayaan usaha masyarakat
kecil dan menengah. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa hasil - hasil pembangunan yang telah dicapai tidak maksimal dikarenakan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir Kabupaten Puncak mengalami gangguan keamanan yang mengakibatkan roda pemerintahan tidak berjalan maksimal.

"Waktu lima tahun memang belum cukup untuk membawa Kabupaten Puncak ke tujuan seperti segenap Masyarakat Kabupaten Puncak cita - citakan, namun atas nama lembaga dewan yang terhormat ini kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Puncak atas kerja keras dan hasrat yang kuat untuk membawa Kabupaten Puncak menuju ke arah tujuan yang lebih baik, " katanya. 

Dirinya juga terus menyerukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Puncak agar menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban didalam memasuki pelaksanaan pemilihan umum legislative, kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Puncak dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. 
Sementara itu, Willem Wandik, Bupati Puncak mengatakan, secara prinsip LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat selama satu periode RPJMD yang telah dilaksanakan oleh kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah selama 5 tahun. 

Adapun ruang lingkup penyusunannya yaitu hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.

Kemudian kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

"Seiring dengan berakhirnya masa jabatan saya sebagai Bupati dan Wakil Bupati, kami merasa terhormat dan bersyukur atas amanah yang telah dipercayakan kepada kami berdua selama ini. Pengabdian kami tidaklah terlepas dari dukungan, kerjasama, dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Puncak," jelasnya. 

Dikatakan, pelaksanaan pembangunan periode 2018-2023 telah dijalankan dengan memadukan kebutuhan pembangunan berbagai pemangku kepentingan, yakni kebutuhan masyarakat dan isu strategis Kabupaten Puncak, keselarasan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi, serta mengakomodasi pokok-pokok pikiran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 

Selama lima tahun ini, pihaknya telah mengerahkan segala upaya maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan dan memajukan kehidupan masyarakat Kabupaten Puncak.

Lanjutnya, dalam urusan pendidikan merupakan bagian penting dalam upaya pembangunan daerah, aspek pendidikan turut menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mana menjadi indikator makro yang digunakan untuk melihat keberhasilan pemerintah dalam membangun sumber daya manusia di daerah. 

Capaian kinerja pelayanan dasar pendidikan di Kabupaten Puncak telah terlaksana dengan arah kebijakan peningkatan akses dan kualitas pendidikan yang diwujudkan dengan pemenuhan dan pemerataan guru untuk ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Puncak Optimalisasi pengelolaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian Pemberian beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa untuk mendapatkan layanan pendidikan di luar Kabupaten Puncak, optimalisasi pengelolaan asrama dan pembinaan terhadap pelajar, mahasiswa yang sekolah di luar kabupaten. (**)