Translate

Redaksi Tabuka News | 22 May 2025

DPKPP Mimika Gelar Seminar Pendahuluan RP2KPKPK untuk Tangani Permukiman Kumuh

DPKPP Mimika Gelar Seminar Pendahuluan RP2KPKPK untuk Tangani Permukiman Kumuh

TIMIKA, TabukaNews.com - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika menggelar seminar pendahuluan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).

"Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Fout menyampaikan bahwa permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh hampir terjadi di seluruh wilayah administrasi negara Indonesia, termasuk di Kabupaten Mimika. Berdasarkan Perda Kabupaten Mimika Nomor 8 tahun 2024 tentang RP3KP Kabupaten Mimika Tahun 2023-2043, terdapat 15 sebaran lokasi kumuh dengan total luas 212,33 Ha.

RP2KPKPK merupakan solusi yang bisa diandalkan untuk menangani permasalahan tersebut dan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tujuan kegiatan RP2KPKPK adalah agar pemerintah kabupaten dapat menjadi pemrakarsa utama dalam penyusunan RP2KPKPK yang difokuskan pada penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Dengan demikian, pemerintah Kabupaten Mimika diharapkan memiliki komitmen tinggi dan konsisten dalam implementasi program dan kegiatan yang telah ditetapkan, serta menjaga keberlanjutannya sebagai bahan dasar dalam penyusunan rencana tindak, rencana detail teknis, dan rencana anggaran biaya.

Sekretaris DPKPP Kabupaten Mimika, Suharso, mengatakan bahwa seminar ini melibatkan semua stakeholder dan diharapkan dapat menjadi dasar untuk pembangunan kedepan yang sesuai dengan tatanan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Sementara Ketua Tim Penyusun RP2KPKPK dari LP2M Universitas Kristen Indonesia UKI Paulus Makassar, Firdaus, menjelaskan bahwa dokumen RP2KPKPK merupakan turunan dari Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Kabupaten Mimika yang telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2024. Fokus utama RP2KPKPK adalah meningkatkan kualitas permukiman kumuh, relokasi kawasan permukiman, dan penyediaan pembiayaan untuk permukiman kumuh sedang dan berat.

Firdaus menambahkan bahwa RP2KPKPK akan diarahkan lebih kepada lahan dengan luas 10-15 hektar yang menjadi kewenangan provinsi dan di atas 15 hektar. Terdapat 15 titik lokasi yang diidentifikasi sebagai kawasan permukiman kumuh, dengan empat lokasi prioritas yaitu Kelurahan Inauga, Kelurahan Kwamki Baru, Kelurahan Sempan, dan Mimika Baru.

Rencana pada Agustus akan dilanjutkan ke Seminar Akhir, setelah itu dilakukan proses finalisasi untuk menetapkan RP2KPKPK dalam Peraturan Bupati. Targetnya adalah pada tahun 2025, RP2KPKPK akan ditetapkan dalam Perbup dan Kabupaten Mimika akan menjadi kabupaten pertama di Papua Tengah yang memiliki Perda RP2KPKPK, "pungkasnya. (Dezy)