Disperindag Mulai Terapkan Barcode e-Mitan untuk Atur Penjualan Minyak Tanah

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani meluncurkan penggunaan barcode untuk penjualan minyak tanah. (Foto: Disperindag Kabupaten Mimika).

Disperindag Mulai Terapkan Barcode E-mitan Untuk Atur Penjualan Minyak Tanah

MIMIKA, TabukaNews.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai memberlakukan sistem barcode e-Mitan untuk pembelian minyak tanah bersubsidi. 

Kebijakan ini diterapkan demi memastikan penyaluran bahan bakar minyak tanah tepat sasaran dan mencegah praktik penjualan di luar ketentuan.

Uji coba skema ini dimulai di Kelurahan Otomona pada Jumat (09/10/2026). Peluncuran sistem dilakukan oleh Kepala Disperindag Mimika, drh. Sabelina Fitriani, bersama jajaran pejabat dinas setempat. 

Lewat sistem baru ini, warga yang terdata berhak membeli minyak tanah hingga 20 liter sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp5.000 per liter.

Langkah ini diambil pemerintah daerah untuk menjawab keluhan warga. Selama ini, sebagian warga mengaku hanya memperoleh 10 liter, bahkan sering tidak kebagian minyak tanah meski sudah mengantre lama di pangkalan.

Sabelina menyampaikan bahwa barcode digunakan demi meningkatkan kualitas pelayanan dan membenahi alur distribusi yang kerap bermasalah.

“Sebetulnya justru dengan penggunaan barcode, masyarakat lebih diuntungkan, bukan dirugikan. Kami dari dinas memberikan sesuatu yang baru untuk kebutuhan masyarakat. Ini merupakan bentuk pelayanan kami,” tuturnya.

Sabelina menambahkan, sistem digital ini dirancang untuk mengatasi kebocoran distribusi di tingkat pangkalan, seperti dugaan penjualan minyak tanah ke pihak lain di luar alokasi resmi. Pada tahap awal, ia meminta masyarakat bersabar selama proses penyesuaian teknis di lapangan.

“Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk bersabar dalam awal penerapan aplikasi. Ke depan, diharapkan pelayanan akan lebih lancar dan masyarakat bisa mendapatkan sesuai haknya, yaitu 20 liter dengan HET,” katanya.

Saat ini, Disperindag Mimika masih memutakhirkan data penerima. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri Disperindag Mimika, Lamberth Gath Nunaki, menjelaskan bahwa pendaftaran data warga dan penataan pangkalan dimulai dari RT 06 Kelurahan Otomona, sebelum nantinya diperluas ke wilayah lain.

Masyarakat menyambut baik langkah pembenahan tersebut. Salah satu warga RT 06 Kelurahan Otomona, Laberina Atanae, menilai sistem ini membuat pembagian bahan bakar menjadi lebih adil.

“Tadinya ada masyarakat yang tidak dapat, ada yang dapat tapi dengan barcode ini semua masyarakat bisa mendapatkann minyak tanah,” katanya.

Editor: Ahmad

Iklan