Disdukcapil Mimika Targetkan Integrasi Data Kependudukan Guna Cegah Bansos Salah Sasaran
MIMIKA, TabukaNews.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tengah mempercepat reformasi administrasi kependudukan (adminduk) guna mengintegrasikan data pelayanan publik dan mencegah kerugian anggaran negara akibat data yang tidak akurat.
Langkah ini diambil untuk memastikan validitas data dasar warga, mulai dari akta kelahiran, akta kematian, hingga mutasi domisili, yang menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilu Serentak 2029.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, menyatakan bahwa kesadaran proaktif masyarakat dalam memperbarui dokumen kependudukan menjadi kunci utama dalam memutus sengkarut data sosial dan mewujudkan efisiensi anggaran.
"Tertib adminduk ini jauh melampaui sekadar kepemilikan selembar kertas. Ini adalah fondasi dari akurasi data negara yang langsung berdampak pada hak-hak konstitusional warga," ujar Slamet.
*Pembersihan Data Penerima Bansos*
Menurut Slamet, ketidakakuratan data sering kali dipicu oleh keterlambatan pelaporan dokumen kematian atau perpindahan penduduk.
Hal ini berpotensi menimbulkan celah manipulasi dan membuat program jaminan sosial pemerintah menjadi tidak tepat sasaran.
Sebagai langkah konkret, Disdukcapil Mimika fokus pada penertiban penerbitan akta kematian tepat waktu guna menghapus data warga yang sudah meninggal dari daftar penerima bantuan.
"Ke depan, tidak boleh ada lagi cerita nama warga yang sudah meninggal tiba-tiba masih muncul sebagai penerima bantuan sosial hanya karena dokumen kematiannya belum diterbitkan atau dilaporkan. Ruang-ruang eror dan potensi kerugian negara itu yang kita persempit hingga nyaris tidak ada," kata Slamet.
Selain untuk akurasi bantuan sosial, pemutakhiran data secara berkala ini ditujukan untuk mengantisipasi tumpang tindih data pemilih pada pemilu mendatang, meskipun pesta demokrasi tersebut masih menyisakan waktu beberapa tahun lagi.
*Sinkronisasi Data Domisili*
Masalah lain yang diidentifikasi adalah ketidakselarasan antara data hukum (de jure) dan kondisi riil di lapangan (de facto) akibat warga yang berpindah tempat tinggal tanpa melapor.
Disdukcapil Mimika mewajibkan warga yang melakukan mutasi antar-wilayah untuk segera mengurus akta pindah dan Kartu Keluarga (KK) baru guna menghindari distorsi kalkulasi jumlah penduduk antardistrik.
"Tujuannya agar data penduduk di satu wilayah tetap valid dan akurat. Jika warga pindah tanpa melapor, hal itu akan mengacaukan kalkulasi jumlah penduduk antardistrik, yang pada akhirnya mengganggu perencanaan fasilitas publik dan distribusi logistik pembangunan oleh pemerintah," jelas Slamet.
*Jaminan Layanan Gratis*
Untuk meningkatkan partisipasi publik dan mengikis stigma birokrasi yang rumit, Disdukcapil Mimika menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.
Pihak otoritas juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat guna mengantisipasi adanya praktik pungutan liar atau maladministrasi dalam proses pelayanan di lapangan. (Ahmad)










