Disdukcapil Mimika Sosialisasi Perda Adminduk Guna Perkuat Sistem Satu Data
MIMIKA, TabukaNews.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Ballroom Hotel Horison Diana, Selasa (1/9/2026).
Forum ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, serta melibatkan jajaran Forkopimda, elemen masyarakat dan birokrasi daerah.
Dalam arahannya, Ananias menegaskan bahwa regulasi anyar ini diposisikan sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan pembangunan yang terukur dan tepat sasaran.
“Penerbitan Perda Nomor 7 Tahun 2025 memuat delapan poin prioritas yang mengikat kebijakan adminduk di Kabupaten Mimika,” jelas Ananias.
Poin mendasar pertama menekankan urgensi pembangunan dasar satu data kependudukan yang akurat.
“Data terpadu ini dijadikan rujukan tunggal dalam penetapan alokasi anggaran daerah, sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, hingga skema bantuan sosial,” tuturnya.
Ananias menggarisbawahi agar seluruh proses perencanaan pembangunan daerah tidak lagi didasarkan pada asumsi belaka.
Kedua, pemda fokus memperluas kepemilikan dokumen kependudukan melalui skema pelayanan terpadu dan jemput bola. Langkah aksi ini ditujukan bagi warga di wilayah pesisir, pedalaman, serta kampung terpencil yang mengalami kendala aksesibilitas.
Ketiga, Pemkab Mimika menjamin hak pelayanan adminduk secara inklusif dan berkeadilan tanpa diskriminasi, baik bagi masyarakat adat Papua, warga pendatang, maupun kelompok rentan.
Keempat, pemerintah merencanakan percepatan transformasi digital guna menciptakan alur birokrasi yang lebih sederhana dan cepat. Perubahan ini diselaraskan dengan poin kelima, yakni penguatan integrasi data kependudukan lintas sektor pembangunan daerah.
Keenam, pola pelayanan adminduk mewajibkan mengutamakan sinergi bersama lembaga adat dengan memperhatikan nilai kearifan lokal masyarakat suku Amungme dan Kamoro.
Yakni poin ketujuh dan mewajibkan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara agar terbebas dari praktik pungli, sekaligus memposisikan tata kelola adminduk sebagai bagian mendasar dari agenda reformasi Pemkab Mimika.
Editor: Ahmad









