Dinas Kesehatan Mimika Gelar Bimtek Pengadaan Barang Untuk Cegah Pelanggaran Hukum
MIMIKA, TabukaNews.com — Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa pemerintah selama tiga hari, terhitung sejak Selasa, 7 Juli 2026. Pelatihan ini menyasar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan dinas tersebut.
Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika, Sisma HL, menyatakan bahwa Bimtek ini bertujuan memperbarui pengetahuan para pejabat pengadaan agar memahami seluruh tahapan proses, mulai dari perencanaan hingga pengawasan lapangan.
“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini, bukan haya pekerjaan nantinya yang selesai, tetapi isi di dalamnya dari segi dokumentasi, administrasinya, proses, outputnya semakin jelas,” kata Sisma, Selasa siang.
Anggota Dewan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) selaku narasumber, Cak Musthofa, menjelaskan bahwa materi Bimtek mencakup perencanaan pengadaan, penyusunan dokumen, hingga praktik belanja daring (e-purchasing) melalui katalog elektronik versi 6.
Musthofa menegaskan, seluruh proses pengadaan wajib tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Salah satu poin krusial adalah kewajiban melakukan negosiasi harga berdasarkan hasil survei pasar, bukan sekadar pasrah pada harga yang tertera di e-katalog.
"Melakukan negosiasi harga itu harus berdasarkan referensi, pengawasan dulu di luar katalog. Maka negonya itu bukan asal atau feeling saja.Tetapi harus berdasarkan survei harga di luar katalog. Karena harga tayang di katalog elektronik itu merupakan harga eceran tertinggi. Kalau harga eceran tertinggi kan wajib dilakukan negosiasi," ungkap Musthofa.
Ia mencontohkan, jika harga barang di e-katalog tercantum Rp1,5 juta, sementara survei pasar menunjukkan harga wajar setelah pajak adalah Rp1,2 juta, maka nominal Rp1,2 juta itulah yang harus menjadi acuan negosiasi.
Menurut Musthofa, banyak aparatur sipil negara (ASN) terjerat kasus hukum bukan karena berniat korupsi, melainkan akibat kurangnya pemahaman regulasi.
Kesalahan fatal yang sering terjadi meliputi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang asal mengikuti pagu anggaran tanpa survei lapangan, spesifikasi barang yang tidak sesuai kebutuhan, hingga kecerobohan saat serah terima barang yang tak cocok dengan kontrak.
Ia mengingatkan pentingnya menyusun spesifikasi barang berdasarkan kebutuhan riil, bukan keinginan, demi efisiensi anggaran negara.
"Kenyataannya pengadaan itu walaupun tidak korupsi, bisa dipenjarakan juga ternyata. Padahal seharusnya kalau tidak ada niat jahat dan tidak ada korupsi, maka harusnya kan tidak sampai dipenjara,” jelas Musthofa.
“Tapi kebanyakan teman-teman ini tidak sadar bahwa harga yang ditetapkan itu menguntungkan pihak lain sehingga kena pasal membahagiakan orang lain," imbuhnya.
Melalui Bimtek ini, Dinas Kesehatan Mimika berharap pengelolaan anggaran pengadaan ke depan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan aman dari risiko tindak pidana. (Ahmad)









