Translate

Redaksi Tabuka News | 26 June 2025

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mimika Gelar Koordinasi Lintas Sektor untuk Perbaikan Pelayanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mimika Gelar Koordinasi Lintas Sektor untuk Perbaikan Pelayanan


TIMIKA, TabukaNews.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika mengadakan koordinasi penertiban pelayanan pencatatan sipil lintas sektor untuk mendorong penyatuan persepsi dalam memberikan pelayanan yang responsif.

 Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas administrasi pencatatan sipil dan kependudukan yang menjadi fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang tepat sasaran.

Dalam acara tersebut, hadir beberapa narasumber dari Kantor Kementerian Agama, Pengadilan, serta perwakilan dari berbagai gereja dan agama. 

Slamet Sutejo, perwakilan Disdukcapil, menjelaskan bahwa koordinasi lintas sektor adalah inovasi penting yang akan mempermudah, mempercepat, dan menyederhanakan proses pengurusan dokumen bagi masyarakat.

Slamet menekankan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan program Mal Pelayanan Publik (MPP) yang baru-baru ini diluncurkan oleh Bupati. Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus administrasi atau memperbaiki dokumen tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat. Cukup mengunjungi kantor Disdukcapil, mereka dapat mengurus berbagai dokumen seperti SIM, paspor, KTP, surat nikah, surat perceraian, dan kartu keluarga (KK).

"Kami berupaya bersama Bupati dan Wakil Bupati untuk menciptakan kolaborasi, sehingga masyarakat tidak perlu kesana-kemari. Satu tempat dapat melayani semua kebutuhan mereka," ujar Slamet.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan di Disdukcapil tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada oknum yang meminta uang di luar ketentuan, masyarakat diminta untuk melaporkannya."Jika ada petugas kami yang meminta pembayaran, segera catat namanya dan laporkan kepada saya," tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa akses terhadap administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lebih mudah dan efisien.(Redaksi)