Diduga Cemarkan Nama Baik, Daud Bunga Laporkan Ketua Nasdem Mimika Ke Penegak Hukum
TIMIKA, Tabukanews.com - Caleg Gerindra, Daud Bunga, melaporkan Ketua Nasdem Mimika, Aser Gobay, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media massa.
Laporan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) PEMILU itu juga akan disambung dengan laporan polisi ke Kepolisian Resor Mimika.
Hal ini dikatakan mantan Ketua Komisi A DPRD Mimika itu kepada wartawan, Selasa (19/12/2013) di Kantor Gakkumdu di Jalan Hasanudin. Siang itu Daud Bunga didampingi Ketua Gerindra Mimika, Elminus Mom.
"Saya sudah terlalu sabar cukup lama, namun pemberitaan melalui media online yang dilakukan oleh Ketua partai Nasdem adalah pencemaran nama baik," ujarnya.
Lagi kata Daud, "Sebab semua syarat administrasi dan tahapan tentang pencalonannya di Partai Gerindra sudah sah dan melalui tahapan resmi baik dari partai maupun dari KPU Mimika.
"Saya hari ini bersama ketua Partai Gerindra telah melaporkan hal ini ke Gakkumdu dan rencananya akan segera membuat LP ke Polres Mimika," gasnya.
Dijelaskan Daud Bunga, bahwa pernyataan di media oleh Ketua Partai Nasdem adalah sebuah pembohongan dan pencemaran nama baik terkait keabsahannya maju sebagai calon anggota DPRD Mimika Periode 2019-2023, sudan tidak ada kaitannya dengan partai Nasdem, sebab surat pemberhentian atau pemecatan dari DPP Partai Nasdem sudah diterima dan surat pengunduran dirinya secara sah sudah dilayangkan ke DPP Nasdem.
"Saya di PAW dari anggota DPRD Mimika karena dipecat dan diberhentikan dari Partai Nasdem, dan itu saya terima dengan besar hati. Dan karena niat baik saya dan rasa hormat saya ke Partai lama untuk selanjutnya saya pindah ke partai lain sehingga saya buat surat pengunduran diri saya dari partai Nasdem ke DPP, tertanggal 25 Mei 2023,"ungkap Daud.
Adapun surat pemberhentian dan pemecatan saya dari Partai Nasdem, kata Daud Bunga dikeluarkan oleh pengurus pusat dengan Nomor : 330- /Kpts/DPP-Nasdem/V2023, tentang Pemberhentian Saudara Daud Bunga dari keanggotaan Partai Nasdem dan memcabut karta tanda anggota (KTA) nomor : 1993976505046100 atas nama Saudara Daud BungaBunga yang ditanda tangani oleh Ketua Umum, Surya Paloh fan Sekjen Hermawi F Taslim.
"Dasar pemberhentian saya sangat jelas bahkan pencabutan KTA saya sebagai Kader Nasdem sudah jelas, bahkan Surat Pengunduran Diri saya juga sudah saya kirim kan sekaligus KTA. Lalu saya masih dinyatakan tidak sah sebagai calon anggota DPRD dari Partai Gerindra, ini merupakan pencemaran nama baik dan saya alan tempuh jalur hukum," keluhnya.
Menurut Bunga, dengan diumumkannya Daftar calon Tetap (DCT) oleh KPU, maka dirinya yang maju dalam pemilu melalui Partai Gerindra telah melalui tahapan dan proses yang sesuai aturan melalui tahapan yang dilakukan KPU.
Sementata Ketua Partai Gerindra Kabupaten Mimika menyatakan, status caleg atau keanggotaan Daud Bunga yang maju melalui Partai Gerindra adalah sah dan tidak ada satupun pihak yang bisa mengganggu atau menghalangi.
"Saudara Daud Bunga yang kini maju dalam Pemilu melalui partai Gerindra adalah sah telah sesuai mekanisme, jangan lagi partai lain mengganggu Gerindra. Bila ada pihak-pihak yang coba mengganggu status saudara Daud Bunga, maka dia akan berhadapan dengan kami Partai Gerindra. Daud Bunga sudah sah sebagai kader Gerindra dan jangan coba coba ada yang menghalangi, "katanya.
Sebelumnya, dalam sebuah pemberitaan media online, Ketua DPC Partai Nasdem Aser Gobay mempertanyakan fungsi verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika selama perhelatan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029.
Dalam pernyataan Aser Gobay yang ditulis di media tersebut, Diduga Palsukan Dokumen, DPC Nasdem Mimika Minta Bawaslu Lakukan Proses Hukum Daud Bunga dan KPU, karena syarat Anggota DPRD mencalonkan diri kembali dari partai yang berbeda, kata Aser, salah satunya yakni wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada Partai Politik sebelumnya. (Tim)









