Dialog Strategis, Ini Yang Dibahas Kemen-PPN/Bappenas Bersama Kepala Daerah Se-Tanah Papua di Mimika

Suasana forum Dialog Strategis bersama jajaran kepala daerah se-Tanah Papua di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Kamis (30/7/2026). (Foto: Ahmad).

Dialog Strategis, Ini Yang Dibahas Kemen-ppn/bappenas Bersama Kepala Daerah Se-tanah Papua Di Mimika

MIMIKA, TabukaNews.com — Perencanaan anggaran daerah di Tanah Papua dinilai masih jauh dari kata ideal. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) mencatat rata-rata keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) se-Papua terhadap Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAP3) 2025–2029 baru menyentuh angka 53 persen, bahkan ada kabupaten yang hanya mencapai 15,70 persen.

Fakta tersebut menjadi sorotan utama dalam Dialog Strategis Bappenas bersama jajaran kepala daerah se-Tanah Papua yang berlangsung di Aula BPKAD Mimika, Papua Tengah, Kamis (30/7/2026). 

Pertemuan ini diadakan untuk memulai implementasi RAP3, menyelaraskan arah kebijakan, serta memperketat tata kelola anggaran Otonomi Khusus (Otsus).

Program rendahnya tingkat keselarasan ini mendorong pemerintah melobi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat langsung mengawasi aliran dana Otsus Papua melalui integrasi Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIP3).

​Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota agar membenahi kualitas perencanaan anggaran daerah secara mendasar.

​"Data ini menunjukkan masih terdapat ruang yang sangat besar untuk perbaikan. Semakin baik kualitas perencanaan, semakin besar manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat Papua," kata Febrian di hadapan para kepala daerah.

Febrian menegaskan, pengelolaan anggaran Otsus kini berada di bawah pemantauan lembaga ketat antirasuah. Penggunaan anggaran yang melelenceng dari dokumen perencanaan tidak lagi ditoleransi.

​"Kepatuhan terhadap perencanaan bukan lagi sekadar urusan administratif. KPK mengawal ini. Pastikan setiap program yang dibiayai memiliki kesesuaian dengan RAP3 dan tercantum dalam SIP3. Jangan ada program yang berjalan di luar dokumen perencanaan," ujar Febrian menegaskan.

​Kesepakatan Wilayah Timika dan Sengketa

​Menanggapi pengawasan tersebut, Ketua Asosiasi Kepala Daerah Se-Tanah Papua yang juga Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, menyerahkan 12 poin kesepakatan hasil pertemuan para gubernur pada 11 Mei 2026—dikenal sebagai Kesepakatan Timika—kepada Bappenas.

​Poin-poin tersebut memuat dukungan penuh terhadap agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kelanjutan Program Strategi Nasional (PSN) seperti Trans Papua, percepatan pembangunan infrastruktur di empat Daerah Otonom Baru (DOB), hingga pembentukan Satgas di setiap provinsi untuk mengawal transparansi dana Otsus.

Selain urusan anggaran, Meki juga mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan penetapan batas wilayah dan status kepemilikan pulau antara Papua Barat Daya dan Maluku Utara.

​"Kami menghadapi masalah hari ini dengan Provinsi Maluku Utara terkait status 30 pulau dari Papua Barat Daya yang belum selesai. Kami meminta agar pulau-pulau yang berada di Kabupaten Raja Ampat tidak dipindahkan ke Halmahera Tengah atau Halmahera Selatan. Masalah tanah, pulau, dan laut bagi kami adalah bagian dari kehidupan," ungkap Meki.

​Tuntutan Kolaborasi Multisektor

​Meki tekanan, pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2025 tentang RAP3 2025–2029—yang menaungi program prioritas Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif—tidak bisa berjalan secara sektoral.

Tanpa koordinasi yang solid antar lembaga, risiko pembangunan Papua berjalan parsial dan tidak tepat sasaran.

Dialog forum ini diakhiri dengan kesepakatan pembentukan koordinasi berkala untuk menjaga efektivitas pembangunan kawasan timur Indonesia.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Papua Barat Muhammad Lakotani Sirua, Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau, para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, serta jajaran pejabat utama Kemen PPN/Bappenas.

(Editor: Ahmad)

Iklan