Translate

Redaksi Tabuka News | 01 May 2026

Di Mimika, Dua Orang Pria Ditangkap Karena Terlibag Peredaran Gelap Narkotika

Di Mimika, Dua Orang Pria Ditangkap Karena Terlibag Peredaran Gelap Narkotika


MIMIKA, TabukaNews.com  — Kepolisian Resor (Polres) Mimika mempertegas komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Papua. 

Dalam operasi kilat yang digelar pada Kamis malam, 30 Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang melibatkan seorang residivis dan oknum pengemudi ojek di pusat kota Timika. 

Operasi ini menjadi sinyal peringatan keras bagi jaringan kriminal yang memanfaatkan wilayah hukum Mimika sebagai basis transaksi barang haram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan pemukiman. 

Merespons informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, melakukan pengintaian intensif di Jalan Serui Mekar sejak pukul 21.00 WIT. 

Langkah taktis ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka pertama, seorang pria berinisial N (46), yang kedapatan membawa satu paket sabu dalam pipet plastik.

Skala peredaran ini terungkap lebih luas saat polisi melakukan penggeledahan di kediaman N yang terletak di Jalan Sektoral. Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa penyidik menemukan puluhan paket siap edar di lokasi tersebut. 

“Selanjutnya Tim membawa pelaku menuju rumahnya yang beralamat di jalan Sektoral Timika guna melakukan penggeledahan dan benar di rumah pelaku Tim kembali Menyita 34 (tiga puluh empat) plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu milik pelaku," ujar Iptu Hempy Ona dalam keterangan resminya pada Jumat (1/5/2026).

Investigasi tidak berhenti pada tersangka N. Melalui pengembangan di lapangan, polisi bergerak menuju Jalan Matoa sekitar pukul 23.00 WIT untuk meringkus rekan tersangka berinisial MM (41), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek. 

Dari tangan MM, petugas menemukan 12 paket sabu tambahan. Penggeledahan lebih lanjut di rumah MM menyingkap gudang penyimpanan yang lebih besar, di mana ditemukan 130 paket plastik kecil, dua bungkus plastik bening besar berisi sabu, serta timbangan digital yang digunakan untuk membagi dosis narkotika tersebut.

Modus operandi yang digunakan para tersangka tergolong rapi, yakni dengan sistem 'tempel' atau meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli guna memutus kontak fisik. 

Berdasarkan pengakuan MM, polisi berhasil mengamankan satu paket tambahan yang sengaja ditinggalkan di Jalan Budi Utomo Ujung. 

Secara keseluruhan, otoritas keamanan menyita ratusan paket sabu, alat takar, telepon genggam, uang tunai senilai Rp 3,4 juta, serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap dalang utama di balik pasokan sabu tersebut. 

Mengingat seriusnya dampak narkotika bagi ketahanan sosial di Papua, pihak kepolisian memastikan akan menerapkan pasal berlapis. 

“Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat bagi pengedar narkotika golongan I,” pungkas Iptu Hempy.(Ahmad)