Translate

Redaksi Tabuka News | 08 March 2023

Dewan Nilai Aksi Demo Warga Fenomenal! Membela Plt Bupati JR karena Sudah Muak dan Jijik Penegakan Hukum Kotor

Dewan Nilai Aksi Demo Warga Fenomenal! Membela Plt Bupati JR karena Sudah Muak dan Jijik Penegakan Hukum Kotor

 

Timika, Tabukanews.com – Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid, angkat bicara tentang demo warga dukung Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob (JR), dalam kasus dugaan korupsi helikopter dan pesawat yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua.

Kepada media, Rabu (08/03/2023), Legislator senior asal Partai Hanura itu menganggap bahwa demo itu lantaran warga merasa muak dan jijik terhadap penegakan hukum yang kotor, yang dilakukan oknum di Kejati Papua. Warga justru membela orang yang dituduh melakukan korupsi oleh Kejati Papua.

“Saya melihat demo ini sebuah hal yang fonomenal. Sebenarnya Masyarakat Indonesia ini mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan Kejaksaan, Kepolisian dan KPK,”

“Anehnya, sekarang warga membela seseorang yang dituduhkan oleh Kejaksaan Tinggi Jayapura selaku pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Lagi katanya, demonstrasi warga karena mendengar ketidakadilan menimpa JR, yang sedang menata pemerintahan dengan baik di Mimika.

“Kenapa masyarakat melakukan hal ini? Saya menarik kesimpulan bahwa masyarakat telah muak, jijik melihat ketidakadilan yang dipertontonkan secara transparan di muka masyarakat oleh instrument negara kita yang bernama Kejaksaan Tinggi Jayapura. Saya tidak membicarakan institusinya tapi oknumnya, Kejatinya atau siapa di situ yang melakukan upaya-upaya ini,” ungkapnya.

Menurutnya, mayoritas warga saat ini melek hukum sehingga warga sensitif untuk membela yang benar. “Masyarakat sekarang sudah tidak bodoh lagi, semua informasi bisa disadap masyaraakat,” sebutnya.

Saleh meminta Kepala Kejati Papua untuk menginstrospeksi lagi tindakan penegakan hukumnya, lantaran pelapor kasus yang menjerat JR itu merupakan tersangka kasus korupsi yang kasusnya juga ditangani Kejati Papua dan tidak berujung ke meja Pengadilan.

“Pak Kajati, coba bandingkan bahwa si pelapor Johannes Rettob adalah seorang tersangka pada kasus yang diduga kuat korupsi juga, yang mana laporan itu saudara telah mengembalikan berkasnya dan mengatakan ‘belum P21’ (lengkap),”

Saleh menduga pelaporan kasus JR merupakan bentuk ketidaksenangan pribadi. “Ada seorang bawahan yang melaporkan atasannya korupsi, sementara dia sendiri juga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat. Silahkan Bapak pikirkan, kalau seorang bawahan melaporkan atasannya ada dugaan kuat itu masalah interest pribadi,” katanya.

Sementara apabila lancarnya kasus JR ke Pengadilan itu karena kelengkapan dua alat bukti, Saleh meminta Kajati Papua untuk berkaca bahwa kasus itu juga telah ditangani KPK dan Polda Papua, sebagai pihak berwenang yang kompeten. Dan hasilnya tidak ada unsur pelanggaran hukum sehingga telah selesai.

“Kalau alasan ada dua alat bukti, apakah Saudara juga tidak tahu bahwa KPK yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat Republik ini untuk melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi telah melakukannya berapa kali dan tidak dapat dibuktikan unsur korupsinya. KPK itu lahir sebagai lembaga independen yang berjalan lurus,”

“Yang kedua, bahwa Polda Papua telah dilaporkan oleh Tersangka Jenni Usmani, lalu Polda Papua mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti. Saudara lemparkan kotoran di wajah KPK dan Polda di hadapan masyarakat,” selorohnya.

Menurutnya, dengan adanya perbedaan hasil investigasi hukum itu dapat membuat masyarakat beranggapan bahwa para institusi penegak hukum tidak seirama dan ada kesan saling menjatuhkan. Hal ini berdampak negatif terhadap hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap instrument penegak hukum negara.

Saleh mendorong Kejati Papua untuk memberi kesempatan bagi Plt. Bupati Mimika JR, melakukan sidang Praperdilan. Di mana memang hal itu merupakan koridor langkah hukum yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana.

“Untuk itu kenapa Saudara tidak memberikan ruang kepada seorang yang Saudara tuduhkan korupsi kepadanya, membela dirinya dengan cara mem-praperadilan-kan, tentunya dengan hukum pula. Kalau dia (JR) salah sesuai hukum, silahkan,” tuturnya.

Saleh tidak gentar dengan komentarnya yang dimediakan ini, justru ia senang dalam memperjuangkan perkara penegakan keadilan. Ia menyatakan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang sejati, tanpa ada maksud lain udang di balik batu.

“Halo Pak Kejari, begitu ya, saya Saleh Alhamid. Kita hentikan kebohongan rekayasa di negeri tercinta kita ini, kita mendukung upaya penegakan hukum soal tindak pidana korupsi,”

Saleh berharap kepala struktur vertikal APH di pemerintah pusat bisa melakukan investigasi terhadap perlakukan hukum yang janggal oleh Kejati Papua, sehingga bisa nyata keadilan bagi semua pihak.

“Mudah-mudahan Pak Menkopulhukam, Pak Ketua Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung bisa dengar dan lihat kasus masalah di Timika ini, lalu turun melakukan investigasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jayapura. Wasalam,” tandasnya.(dzy)