Dewan Minta Mendagri Batalkan Usulan Tiga Nama Pj Bupati Mimika, Harus Keputusan Kolektif Kolegial
Timika, Tabukanews.com - Usulan Penjabat Bupati Mimika, merupakan hal penting yang harus melewati Pleno Rapat Paripurna DPRD, sebagaimana sesuatu aturan yang berlaku.
Sangat disayangkan, bila usulan itu hanya diajukan atas kehendak pribadi dan bukan dari keputusan kolektif kolegial Anggota Dewan, yang berjumlah 35 orang di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Demikian diungkapkan, Ketua Fraksi Perindo, Leonardus Kocu kepada media, Selasa (05/12/2023).
"Pleno itu wajib apalagi ini menyangkut masa depan daerah ini. Kami tidak mau kita terus melanggar hukum dan membenarkan tindakan yang salah," ujarnya.
Diketahui, media sosial WhatsApp warga Kota Timika kembali dihebohkan beredarnya surat usulan nama Penjabat Bupati Mimika yang ditandatangani Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng.
Surat tertanggal 27 November 2023 dengan nomor 130/479/DPRD itu berisi rekomendasi tiga nama calon Penjabat Bupati Mimika.
Dalam surat tersebut, Anton Bukaleng mengatasnamakan lembaga DPRD mengusulkan tiga nama untuk diangkat sebagai Pj Bupati Mimika pasca berakhirnya masa jabatan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob pada 31 Desember 2023 mendatang, diantaranya, Michael Rooney Gomar, Valentinus Sudarjanto Suminto, dan Frets James Boray.
Leo Kocu menyayangkan jika surat tersebut benar ditandatangani Ketua DPRD Mimika. Ia berharap surat itu palsu.
"Saya berharap ini tidak benar, mudah-mudahan itu surat hoax. Saya sangat sesalkan kalau ini benar," ujarnya.
Menurutnya, hingga kini DPRD Mimika belum menggelar rapat paripurna penentuan nama-nama PJ Bupati Mimika. Sehingga sangat tidak dibenarkan jika Anton Bukaleng mengatasnamakan lembaga dewan menyurati Mendagri.
Ia menilai, wibawa lembaga DPRD Mimika dipertaruhkan jika tanpa melalui mekanisme, Mendagri menyetujui usulan tersebut.
"Tidak bisa, sampai sekarang kami belum pleno. Kami minta Mendagri segera batalkan karena ini melangkahi aturan dan tidak sesuai mekanisme," tandasnya.(Manu)









