Dewan Dukung Pemekaran, Asalkan Sesuai Persyaratan Uu Dan Tidak Jadi Beban Keuangan Daerah
Timika, Tabukanews.com - Ketua Fraksi Mimika Bangkit DPRD Mimika, Leonardus Kocu, menyatakan mendukung rencana pemerintah terkait pemekaran kampung dan distrik di Kabupaten Mimika, selama pemekaran itu dilakukan sesuai persyaratan perundang-undangan dan tidak terkesan memaksakan lantaran iming-iming mendapat bantuan Dana Desa.
Dijumpai di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Rabu (16/03/2022), Legislator asal partai Perindo itu menuturkan, hal yang perlu diperhatikan dalam rencana pemekaran ini adalah memperhitungkan kemampuan keuangan daerah Mimika, lantaran keberlangsungan pemerintahan suatu desa ke depannya membutuhkan anggaran pemerintah. Sebagaimana direncanakan akan ada 300 pemekaran kampung dan 12 pemekaran distrik, perlu diperhitungkan sebaik-baiknya agar tidak membebani keuangan daerah Mimika. Hal ini juga ke depannya berkaitan dengan pemekaran Provinsi Papua Tengah.
Lagi katanya, mengingat terbatasnya sumber-sumber keuangan daerah maka ia mewanti pemerintah melalui OPD terkait agar tidak takabur dengan meloloskan sebanyak mungkin pemekaran distrik dan kampung tanpa menghiraukan unsur persyaratan pemekaran. Diketahui bahwa pemekaran distrik menjadi ranah Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika sedangkan pemekaran kampung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Mimika.
Menurutnya, dengan pemekaran kampung dan distrik ini, rentang pelayanan pemerintah akan semakin dekat dengan warga di akar rumput sehingga memudahkan pelayanan publik dilakukan pemerintah bagi rakyat. Namun sekali lagi ia mengingatkan pemekaran kampung dan distrik bukanlah perlombaan tapi harus merupakan kebutuhan daerah. Serta yang paling penting agar terjadi pemerataan yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Leonardus Kocu yang duduk di Komisi C DPRD Mimika itu menambahkan, pemekaran wilayah di Kabupaten Mimika dipandangnya penting lantaran terdapat sejumlah kampung dan distrik yang wilayahnya luas menyebabkan warga susah mengakses pelayanan pemerintah. Oleh karenanya pemekaran ini menjadi kunci jawaban agar mewujudkan birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang lebih efisien dan efektif dalam melayani kepentingan masyarakatnya. (Manu)









