Dewan Adat Daerah Mimika Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rumah Layak Huni di Hoya

Dewan Adat Daerah Mimika Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rumah Layak Huni Di Hoya

 MIMIKA, TabukaNews.com  — Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Mimika mendesak Kejaksaan Negeri Mimika untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Layak Huni di Distrik Hoya. Proyek strategis tersebut didanai oleh Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Desakan ini muncul setelah Kejaksaan Negeri Mimika memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika terkait indikasi penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma, mengapresiasi langkah hukum yang telah dimulai oleh kejaksaan, namun meminta penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen.

“Namun demikian, kami meminta agar proses hukum ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan dituntaskan hingga mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kerugian negara,” jelas Vinsent dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (8/6/2026).

Fokus utama sorotan publik tertuju pada kejanggalan proses lelang. Data sistem pengadaan pemerintah menunjukkan proyek tersebut memiliki Pagu Anggaran sebesar Rp8.750.000.000 dengan Harga Penawaran Sendiri (HPS) Rp8.606.005.000. Namun, pemenang lelang memenangkan proyek dengan nilai penawaran Rp6.884.804.000.

Selisih antara HPS dan nilai penawaran pemenang mencapai sekitar Rp1,72 miliar atau merosot lebih dari 20 persen. Penurunan harga yang signifikan ini memicu kekhawatiran mengenai potensi penurunan kualitas material, pengurangan volume pekerjaan, dan ketahanan fisik bangunan di lapangan.

Selain masalah teknis anggaran, DAD Mimika menyayangkan minimnya keterlibatan pengusaha lokal Orang Asli Papua (OAP) dalam proyek yang didanai dana Otsus ini, mengingat perusahaan pemenang tender diketahui berasal dari luar Papua.

“Dalam proyek ini diketahui perusahaan pelaksana berasal dari luar Papua. Hal ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Mimika agar ke depan lebih memperhatikan pemberdayaan dan keberpihakan terhadap pengusaha OAP yang memiliki kemampuan dan kapasitas untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” kata Vinsent.

Sebagai bentuk pengawasan sosial, DAD Mimika yang telah berkoordinasi dengan Dewan Adat Kampung Hoya mengeluarkan enam poin pernyataan sikap resmi:

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Mimika mengusut tuntas dugaan korupsi Program Rumah Layak Huni di Distrik Hoya.

2. Memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.

3. Melakukan audit teknis terhadap kualitas bangunan dan kesesuaian spesifikasi pekerjaan.

4. Mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka kepada masyarakat.

5. Memastikan Dana Otsus digunakan sesuai tujuan utama untuk kesejahteraan Orang Asli Papua, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun penerima manfaat.

6. Mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan ruang yang lebih besar kepada pengusaha Orang Asli Papua dalam proyek pembangunan daerah.

DAD Mimika menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersama masyarakat adat hingga mendapat kepastian hukum.

"Dana Otsus adalah amanah untuk kesejahteraan rakyat Papua, bukan ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan wajib diusut secara tuntas dan transparan,” kata Vinsent. (Ahmad)

Iklan