Dampak Kabut Asap, Pemkab Mimika Terapkan Sekolah Daring PAUD dan SD

Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: Desy).

Dampak Kabut Asap, Pemkab Mimika Terapkan Sekolah Daring Paud Dan Sd

MIMIKA, TabukaNews.com — Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah daring bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) mulai Senin (12/10/2026). 

Langkah ini diambil guna merespons memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang melanda wilayah tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar dan Penyelenggaraan PJJ. 

Berdasarkan pengukuran Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menggunakan alat Air Quality Monitoring System(AQMS) milik BMKG Stasiun Mozes Kilangin pada 10 Oktober 2026, kualitas udara di Mimika masuk kategori tidak sehat, yakni berada pada rentang 55.5 hingga 150.4 mikrogram per meter kubik. 

Kondisi ini turut memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), khususnya di kalangan peserta didik.

Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan bahwa kondisi cuaca dalam beberapa hari terakhir sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat. 

“Ini kita lakukan agar kita tetap sehat dan anak-anak juga sehat dan tidak ada masalah untuk masa depan," ungkapnya.

Berbeda dengan jenjang PAUD dan SD, siswa jenjang SMP dan SMA sederajat di Mimika tetap menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Namun, pihak sekolah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk penggunaan masker bagi seluruh siswa dan tenaga pengajar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, mengonfirmasi pembagian skema pembelajaran tersebut. 

“Mulai hari ini, khusus untuk PAUD dengan SD diliburkan dengan menggunakan pembelajaran jarak jauh. Sedangkan SMP dan SMA masih tetap tatap muka dengan diwajibkan menggunakan masker. Protokolnya tetap dijaga di sekolah," jelas Anton.

Meski regulasi penyesuaian belajar mengajar ini terbit pada 12 Oktober 2026, penerapannya di lapangan belum berlangsung serentak pada hari pertama. Menurut Anton, sebagian besar sekolah baru akan memulainya secara efektif pada Selasa, 13 Oktober 2026, karena surat edaran baru ditandatangani oleh Bupati pada hari yang sama.

"Karena surat edaran baru ditandatangani hari ini, jadi mungkin pemberlakuannya akan dilakukan pada besok," pungkasnya.

Penulis: Desy

Editor: Ahmad

Iklan