Cegah Produk Tak Layak Edar, Barantin Musnahkan 14,5 Ton Daging Ayam Busuk Di Nabire
NABIRE, TabukaNews.com — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) Papua Tengah memusnahkan 14,5 ton daging ayam busuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Nabire, Kamis, 6 Agustus 2026.
Eksekusi ini dilakukan untuk membendung peredaran bahan pangan berbahaya sekaligus mengantisipasi potensi penyebaran penyakit hewan di wilayah setempat.
Belasan ton daging ayam beku milik PT Central Grocery Mart (CGM) tersebut sebelumnya diangkut dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggunakan KM Tanto Damai yang bersandar di Pelabuhan Laut Agustus Nabire pada Minggu, 2 2026.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menyebutkan komoditas tersebut sebenarnya sudah dibekali sertifikat dari daerah asal. Namun, kerusakan sistem pendingin (refrigeration unit) pada kontainer selama pelayaran membuat suhu penyimpanan melonjak drastis.
“Saat diperiksa, seluruh produk tidak lagi berada dalam kondisi beku, mengeluarkan bau busuk, dan tidak memenuhi persyaratan karantina kesehatan untuk produk asal hewan,” ujar Anton Panji Mahendra dalam keterangan resminya, Jumat malam.
Kerusakan mesin pendingin itu merusak daging secara total hingga tak lagi layak dikonsumsi. Anton menyatakan, sertifikat hanya menjamin mutu saat barang dikeluarkan. Kepatuhan menjaga rantai dingin (cold chain) selama proses distribusi antarpulau menjadi tanggung jawab logistik yang krusial.
“Produk yang telah mengalami kerusakan tidak boleh mati maupun dikonsumsi. Selain membahayakan keamanan pangan, kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan,” tegas Anton.
Atas kejadian ini, Karantina Papua Tengah mendesak para pelaku usaha dan penyedia jasa logistik untuk memperketat kelayakan armada yang berpendingin sebelum pengiriman dilakukan.
“Pengendalian suhu selama proses distribusi merupakan faktor penting dalam menjaga mutu dan keamanan pangan asal hewan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha bersama-sama memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan tetap memenuhi persyaratan karantina dan aman masyarakat dikonsumsi,” kata Anton.
Proses pemusnahan di TPA Nabire tersebut dikawal dan disaksikan langsung oleh perwakilan Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, TNI Angkatan Laut, pihak ekspedisi, serta pemilik barang guna memastikan transparansi tindakan pengamanan hukum.
(Editor: Ahmad)









